SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Pemkab Boyolali mulai memproses pemberhentian sementara Kepala Desa (kades) Mliwis Kecamatan Cepogo, Boyolali, Siti Khomsatun, yang terlibat kasus pungutan liar (pungli).

Hal ini menyusul surat pemberitahuan dari Polres Boyolali kepada Pemkab setempat mengenai penetapan tersangka Siti dalam kasus dugaan korupsi/pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat lahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Purwanto mengatakan surat dari polisi tersebut diterimanya pada Rabu (28/11/2018).

“Sudah, sudah kami terima suratnya dari polisi dan akan langsung kami proses untuk pemberhentian sementara kades bersangkutan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Pendopo Alit Rumah Dinas Bupati Boyolali, Rabu.

Dia segera meminta Camat Cepogo Insan Adi Asmono untuk mengusulkan pelaksana jabatan (pj) Kades Mliwis. “Agar pelayanan di desa tetap bisa berjalan, kami berkomunikasi dengan Camat Cepogo untuk segera mengusulkan pelaksana jabatan Kades Mliwis,” imbuhnya.

Menurutnya, pj. kades itu nantinya merupakan aparatur sipil negara (ASN) golongan II yang bisa berasal dari wilayah setempat atau dari lingkungan Kecamatan Cepogo.

Pemberhentian sementara Kades Mliwis akan diberlakukan hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Siti Khomsatun. “Sampai inkracht. Nanti kami lihat keputusannya bagaimana, lalu akan kami tentukan lagi tindakan selanjutnya,” imbuh Purwanto.

Di sisi lain, Purwanto berharap kasus Mliwis merupakan kasus terakhir pungli yang melibatkan kades maupun perangkat desa (perdes). Pungli merupakan perbuatan melawan hukum dan Pemkab juga sudah mewanti-wanti agar mereka tidak melakukannya.

Dalam catatannya, ada tiga kasus pungli yang melibatkan kades/perdes selama 2018 di Boyolali, yakni di Kecamatan Wonosegoro, Kecamatan Teras, dan Kecamatan Cepogo.

“Saya tidak kurang-kurang memberikan penjelasan dan pengertian baik kepada camat maupun kades/perdes agar menghindari pungutan yang tidak ada dasarnya. Kita bekerja kan dimonitor banyak orang. Berhati-hatilah,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Cepogo Insan Adi Asmono mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mliwis untuk mengajukan pj. kades. “Yang mengajukan dari BPD Mliwis, saya pengantar dalam fungsi pembinaan. Segera setelah surat penetapan [tersangka] diterima BPD,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Mliwis Siti Khomsatun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Boyolali, Rabu (21/11/2018) dalam kasus dugaan korupsi/pungli pengurusan sertifikasi lahan dalam PTSL/prona. Selain kades, polisi juga menangkap ketua panitia penyelenggara program pemerintah tersebut, Kusmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya