SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua desa di Kabupaten Sukoharjo akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu untuk mengisi jabatan kades yang kosong lantaran kades sebelumnya meninggal dunia.

Dua desa itu masing-masing Desa Ngrombo dan Desa Kadilangu di Kecamatan Baki. Saat ini Pemkab Sukoharjo masih menyiapkan regulasi sebagai petunjuk teknis (juknik) dan petunjuk pelaksana (juklak) pilkades antarwaktu tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo Setyo Aji Nugroho menjelaskan pilkades antarwaktu akan digelar apabila kades yang bersangkutan meninggal dunia dengan masa bakti telah melebihi satu tahun.

“Ada dua jabatan kades yang kosong karena kades sebelumnya meninggal dunia dan masa baktinya sudah lebih dari setahun. Jadi kami akan lakukan pilkades antarwaktu,” kata dia ketika dijumpai wartawan, Jumat (23/8/2019).

Pilkades antarwaktu ini merupakan kali pertama digelar di Kabupaten Sukoharjo. Dengan demikian diperlukan regulasi yang mengatur juknis dan juklaknya.

Selain itu memerlukan pula sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pilkades antarwaktu. Yang jelas metode pemilihan nanti sedikit berbeda dari pelaksanaan pilkades pada umumnya.

Pilkades umumnya dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh seluruh warga yang memiliki hak pilih di desa setempat. Sedangkan pilkades antarwaktu dilaksanakan secara permusyawaratan perwakilan.

Artinya pemilihan dilakukan masing-masing perwakilan elemen masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan lainnya.

“Perwakilan masyarakat ini akan memilih kades pengganti antarwaktu. Modelnya nanti bisa mufakat atau pemilihan. Semuanya tergantung dari kesepakatan masyarakat,” jelasnya.

Pemilihan itu juga akan diikuti masing-masing tiga calon kades antarwaktu. Kades terpilih akan mengisi jabatan hingga berakhirnya masa jabatan kades yang meninggal. Selain itu juga kades terpilih akan mendapatkan hak-haknya sebagai kades.

“Awal September kami mulai sosialisasikan ke masyarakat di dua desa mengenai pilkades antarwaktu,” katanya.

Pemkab menargetkan pilkades antarwaktu bisa segera dilaksanakan dan kades terpilih dilantik bersamaan dengan kades lainnya. Selain menyiapkan pilkades antarwaktu, Pemkab juga akan menggelar pilkades serentak di 11 desa.

Jabatan kades di 11 desa itu akan berakhir pada 9 November 2019 mendatang. Untuk itu, Pemkab Sukoharjo menggelar pilkades secara serentak pada 31 Oktober.

Tahapan pilkades serentak akan dimulai pada 10 September dengan membentuk panitia pilkades tingkat desa. “Sosialisasi sudah kami lakukan dengan mengundang 11 pemerintah desa, panitia kabupaten, camat, kepala desa, ketua BPD, Sekdes, dan juga TNI-Polri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya