SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Muhajirin, dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali karena diduga berkampanye dalam sebuah acara pernikahan.

Pelaporan tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu Jl Pandanaran Boyolali, Kamis (4/4/2019). Ketua Bawaslu Boyolali Taryono mendapat laporan warga tersebut. Menurutnya, dalam laporan itu Kades Manggis melakukan sosialisasi pemilu dalam sebuah acara pernikahan, baik pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR, DPRD Jawa Tengah, dan DPRD Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun dalam konten sosialisasi tersebut, ada ajakan dari kades bersangkutan untuk memiilih calon tertentu dalam pemilu itu. “Dalam laporan warga itu disebutkan ada kades yang melakukan sosialisasi di acara mantenan [pernikahan]. Tetapi di dalam sosialisasi itu ditemukan konten kampanye karena ada ajakan mencoblos salah satu calon [dalam Pemilu 2019],” ujarnya, Sabtu (6/4/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Atas laporan tersebut, Bawaslu menindaklanjuti dengan mengundang pelapor dan terlapor ke Kantor Bawaslu pada Senin (8/4/2019) untuk klarifikasi. “Rencananya Senin akan kami undang mereka ke Bawaslu, baik pelapor maupun terlapor untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Muhajirin saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Sabtu, menyatakan dirinya belum mengetahui perihal adanya pelaporan atas dirinya ke Bawaslu Boyolali tersebut. “Wah saya malah belum tahu. Saya tahunya malah baru ini dari penjenengan [Anda] ini,” ujarnya singkat.

Sementara itu, berdasar informasi yang dihimpun Solopos.com, istri Muhajirin, Tatik Anggraini menjadi salah satu kontestan dalam pemilu DPRD Boyolali 2019. Tatik diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di daerah pemilihan (dapil) 1.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Boyolali mewanti-wanti kepala desa (kades) yang istri/suaminya menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 agar tetap bersikap netral dalam masa kampanye.

Salah satu anggota Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, mengatakan posisi kades yang beristri/bersuami ini sangat memungkinkan terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan). Karenanya, dia mewanti-wanti agar kades tetap dalam posisi netral selama masa kampanye.

Apalagi hal ini juga diatur dalam undang-undang (UU), yakni Pasal 490 UU No. 7/2017 tentang Pemilu. “Dalam aturan itu disebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 [satu] tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 [dua belas juta rupiah],” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya