SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali akhirnya mendatangi rumah pribadi Kepala Desa Manggis, Muhajirin, di Dukuh Dawar RT 003/ RW 003, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Selasa (16/4/2019) sore.

Kedatangan Bawaslu untuk menanyai Muhajirin yang diduga melanggar aturan netralitas lantaran menyebutkan sejumlah nama calon anggota legislatif dari partai PDIP saat berbicara di acara pernikahan warganya beberapa waktu lalu. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Muhajirin menyebut nama caleg DPR RI Puan Maharani, caleg DPRD Provinsi Jateng Sarno, dan caleg DPRD Boyolali yang juga istrinya sendiri, Tatik Anggraini. Saat didatangi Bawaslu sekitar pukul 16.30 WIB, Muhajirin tidak berada di rumah. 

Muhajirin sedang berada di sawah dan baru pulang setelah seorang kerabatnya memberi tahu dia. Pertemuan antara petugas Bawaslu dan Muhajirin di rumahnya berlangsung secara tertutup sekitar satu jam lamanya. Dalam pertemuan itu, tim Bawaslu mengajukan 33 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran kampanye kades tersebut.

Saat dimintai konfirmasi setelah pemeriksaan, Muhajirin menyebutkan Bawaslu hanya sebatas mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Saya hanya menjawab pertanyaan,” tutur dia, Selasa petang.

Disinggung mengenai penyebutan sejumlah nama caleg Muhajirin mengaku semuanya merupakan permintaan warga. Dirinya tidak pernah melakukan kampanye, mengumpulkan massa, ataupun mempengaruhi agar memilih nama-nama tertentu. 

“Kan hanya mencontohkan, siapa warga sini di sini, Oh istrinya njago, terus warganya bilang, jadi suara itu dari warga yang sebelumnya sudah ngobrol dengan saya. Warga ingin dijelaskan contoh surat suara, terus warga bilang, wong bojone nyalon ya sing seneng karo bojone lurahe ya nyoblos kalau yang lain ya monggo,” ujarnya.

Sementara untuk penyebutan nama Sarno, Muhajirin mengatakan hanya memberi contoh nama yang mudah diingat dan terkenal di masyarakat. “Sarno disebut karena warga juga yang meminta,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, mengatakan klarifikasi sore itu untuk melengkapi laporan dan pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan. Sebelumnya, Bawaslu telah memeriksa 15 orang saksi. 

“Sekarang kami klarifikasi terlapor lalu kami bawa ke rapat pleno untuk melakukan langkah selanjutnya,” imbuh dia. 

Menurut hasil klarifikasi tersebut, Muhajirin dikenai Pasal 490 tentang dugaan pelanggaran yang menguntungkan/ merugikan salah satu calon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya