SOLOPOS.COM - Kades Kurung, Mujiyoto

Solopos.com, KLATEN — Kelanjutan pengisian perangkat desa di Desa Kurung, Kecamatan Ceper menunggu hasil rapat yang digelar di tingkat kabupaten. Pembahasan soal nasib pengisian perangkat desa di Kurung digelar lantaran jabatan Kepala Desa (Kades) kosong setelah Kades Kurung, Mujiyoto, meninggal dunia, Sabtu (6/8/2022) malam.

Camat Ceper, Seniwati, mengatakan hingga Senin (8/8/2022) belum diketahui tahapan pengisian perangkat desa di Kurung dilanjutkan atau tidak. Pemkab masih melakukan pembahasan untuk mengaji proses pengisian perangkat desa tersebut dilanjutkan atau tidak setelah kades definitif meninggal dunia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami menunggu keputusan rapat di tingkat kabupaten seperti apa. Jadi belum ada keputusan apakah akan dilanjutkan atau tidak,” kata Seniwati saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten, Senin.

Di Desa Kurung, ada dua lowongan perangkat desa yang dibuka, yakni Kaur Umum dan Perencanaan serta Kasi Pemerintahan. Jumlah total pendaftar kedua lowongan itu sebanyak 41 orang.

Sebagai informasi, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan hanya dilakukan di desa yang diampu Kades definitif. Sementara, desa yang posisi Kades kosong serta diampu Penjabat (Pj) Kades tak bisa menggelar pengangkatan perangkat desa.

Baca Juga: Pendaftar Membeludak, Biaya Pengisian Perdes di Klaten Membengkak

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan saat ini sedang dilakukan pemetaan terkait kondisi kesehatan Kades terutama di desa-desa yang menggelar pengisian perangkat desa. Pemetaan itu dimaksudkan memastikan tahapan pengangkatan perangkat desa masih bisa dilanjutkan atau tidak.

“Saat ini sedang dilakukan mapping yang tidak sehat itu kondisinya seperti apa. Karena Kades menjadi bagian dari tim yang menilai bersama perguruan tinggi,” kata dia.

Terkait kelanjutan pengisian perangkat desa di Kurung setelah kades definitif meninggal dunia, Jajang mengatakan belum ada keputusan apakah dilanjutkan atau tidak tidak.

”Desa Kurung belum ada kepastian. Biar dikaji dulu. Posisinya di Desa Kurung itu Kades meninggal dunia di tengah proses pengisian perangkat desa berjalan,” jelas Jajang.

Baca Juga: Daftar Kekosongan Jabatan Perangkat Desa di Eks Kawedanan Kota Klaten

Jajang juga menjelaskan desa yang posisi jabatan Kades kosong dan sementara diampu Pj. tidak bisa menggelar pengisian perangkat desa. Hal itu menyusul jabatan Pj. Kades diampu oleh PNS. Ada sekitar 24 jabatan Kades kosong dan diisi sementara oleh Pj. Kades dari unsur PNS.

“Kalau itu tetap diadakan [pengangkatan perangkat desa di desa yang diampu Pj. Kades] akan muncul anggapan tidak netral, tidak independen, dan sebagainya. Jadi untuk posisi Pj. sementara tidak diadakan,” ujar dia.

Sesuai tahapan, pendaftaran lowongan perangkat desa dibuka pada Kamis-Jumat (4-5/8/2022). Setelah tahapan tersebut, Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) menyampaikan pemberitahuan kekurangan berkas.

Para bakal calon perangkat desa diberikan kesempatan melengkapi kekurangan berkas, Rabu-Kamis (10-11/8/2022). TP3D lantas mengumpukan hasil seleksi administrasi, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Warga Ber-KTP Jakarta Ikut Daftar Perangkat Desa di Juwiring Klaten

Sementara, tahapan penyaringan atau tes digelar selama dua hari yakni tes asessment sosial kultural, Selasa (23/8/2022) dan tes akademik, Rabu (24/8/2022). Guna menggelar tes tersebut, TP3D bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya