SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Desa (Kades) Krebet, Kecamatan Masaran, Sragen, Anggun Mahardika, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen atas tudingan terlibat politik praktis Pemilu 2019.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, kasus ini bermula dari unggahan video di akun Facebook Anggun Mahardika pada 16 Maret pukul 06.31 WIB. Dalam unggahan video itu, Anggun Mahardika mengucapkan terima kasih kepada Caleg DPRD Provinsi Jateng dari PKS Hadi Santoso dan Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dua orang itu dianggap berjasa dalam terlaksananya program perbaikan jalan senilai total Rp400 juta di Dusun Ngrombo, Bekon, Sumberejo, dan Balongsari. Di akhir video tersebut muncul foto Hadi Santoso dengan surat suara berlogo PKS dan nomor urutnya sebagai caleg DPRD Provinsi Jateng.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, membenarkan adanya laporan masuk tentang dugaan Kades Krebet terlibat politik praktis. Namun, dia tidak membeberkan identitast pelapornya.

Kasus itu saat ini sudah dalam proses pembahasan di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Iya sekarang kami sedang bahas kasus itu di Gakkumdu. [Apakah benar ada unsur pelanggaran], nanti kami bahas dulu di Gakkumdu,” terang Budhi kepada Solopos.com, Selasa (26/3/2019).

Sementara itu, Anggun Mahardika langsung menghapus postingan di akun Facebook-nya setelah menyadari apa yang dilakukannya itu mengundang polemik. Menurutnya, dia sama sekali tidak memiliki niatan berkampanye.

Melalui postingan video itu, ia hanya ingin menyampaikan rasa terima kasih sebagai penghargaan kepada Hadi Santoso dan Pemkab Sragen karena sudah merealisasikan apa yang menjadi aspirasi warga Krebet.

“Saya benar-benar tidak menyangka itu dianggap sesuatu yang salah. Kalau itu dianggap salah, saya meminta maaf dan tidak akan mengulanginya. Sekarang postingan itu sudah saya hapus dan mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir. Sekali lagi tidak ada niatan saya untuk berkampanye. Itu wujud penghormatan dan terima kasih saya kepada Pemkab Sragen dan Pak Hadi Santoso,” papar Anggun.

Anggun pun merasa siap datang bila dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terkait postingannya tersebut. “Kalau saya dipanggil Bawaslu, saya siap datang. Saya akan memberikan keterangan yang sama karena saya benar-benar tidak berniat melakukan kampanye,” ucap Anggun.

Larangan berpolitik praktis bagi kades tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No. 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU. No 1/2015.

Larangan kades berpolitik praktis juga diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya