SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Mantan Kades Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Saminem telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tersangkut kasus penggelapan dana desa senilai Rp359.643.000. Kasus tersebut belum bisa diproses secara lebih lanjut karena Saminem belum juga dapat ditangkap.

Kajari Klaten, Yulianita, ketika ditemui Solopos.com, Jumat (14/12/2012) di kantornya menyatakan proses pengusutan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 2011 lalu. Menurutnya, meski Saminem sudah mengembalikan sebagian dana ke rekening desa, kasusnya akan tetap dilanjutkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Uang senilai Rp201 juta sudah dikembalikan. Saya berharap Saminem segera menyerahkan diri atau ia akan disidangkan secara in absentia [tanpa kehadiran tersangka]. Kalau ia menyerahkan diri, ia dapat membela hak-haknya dalam pengadilan. Tetapi dalam sidang in absentia, ia maupun kuasa hukumnya tak bisa membela haknya,” paparnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Klaten, Surono, ditemui Solopos.com secara terpisah di ruang kerjanya, Jumat, menegaskan Saminem telah melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kraguman. Saat ini, imbuh dia, Kejari klaten telah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait seperi Polres Klaten dan Pemkab Klaten untuk mencari Saminem.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Saminem untuk melaporkan ke instansi terkait seperi kantor kejaksaan, polsek atau polres setempat. Penangkapan itu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang ada, Saminem diduga menyelewengkan dana lelang tanah kas desa , sewa tanah kas desa untuk SPBE  dan mangkir dari pembuatan laporan pertanggungjawaban alokasi dana desa (ADD).

Sementara itu, Sekretaris Desa Kraguman, Martoyo, 46, menceritakan, setelah Saminem yang saat itu masih menjabat sebagai kades ditetapkan sebagai tersangka, bupati segera menerbitkan surat pemberhentian sementara selama enam bulan pada 8 Juli 2011. Dirinya kemudian ditetapkan menjadi pejabat kepala desa oleh bupati pada 22 Juli 2011.

“Ternyata, proses hukum yang dialami Saminem belum selesai setelah enam bulan. Bupati akhirnya memperpanjang pemberhentian Saminem pada 13 Januari 2012 sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang dia.

Lebih lanjut, Martoyo mengaku mengalami beberapa hambatan dalam menjalankan fungsi gandanya, sebagai sekretaris desa dan sebagai pejabat kepala desa. Ia mengatakan, kekosongan personel membuat pelayanan kepada masyarakat terhambat. Selain itu, ia mengeluhkan dirinya merasa kelelahan karena hampir tak punya waktu luang untuk beristirahat.

“Tugas-tugas pemerintahan secara umum dapat berjalan, tetapi ya kadang terlambat. Apalagi, salah seorang kadus saya sakit. Saya sudah minta beliau mengundurkan diri. Hanya saja, saya tidak memiliki kewenangan mengisi posisi yang ditinggalkan kadus itu. Hanya kades definitif yang bisa,” keluhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya