SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Sri Widyastuti, membuat keuangan desa tersebut karut marut.

Bahkan honor perangkat desa (perdes), pengurus RT, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Doyong sejak Januari hingga Agustus belum cair. Dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang menjadi sumber pembiayaan honor tersebut belum cair karena kurangnya kelengkapan administrasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Problem yang dihadapi para perdes, pengurus RT, dan BPD tersebut tak ayal memicu perhatian warga sekitar. Sekitar lima warga Doyong datang ke Kantor Kecamatan Miri untuk beraudiensi dengan Camat Miri, Ancil Sudarto, Senin (12/8/2019).

Audiensi itu digelar karena Pemdes Doyong yang dipimpin pejabat yang melaksanakan tugas (Ymt) kepala desa (kades) pascapemberhentian Sri Widyastuti dari jabatan kades karena kasus korupsi punya kewenangan terbatas sehingga tidak bisa mengurus kelengkapan administrasi guna mencairkan DD dan ADD.

“Kami prihatin sekali mendengar kabar honor perangkat desa, pengurus RT, dan BPD belum cair. Oleh sebab itu, kami tergerak untuk beraudiensi dengan Pak Camat. Kami minta segera ada pergantian dari Ymt ke Pj [penanggung jawab] kades supaya DD dan ADD bisa cair,” ucap perwakilan masyarakat, Ikhwanuddin Bukhori, kepada Solopos.com.

Anggota BPD Doyong, Catur, mengatakan terdapat sembilan anggota BPD dan sekitar 18 ketua RT yang belum menerima honor. Anggota BPD mestinya mendapat honor maksimal Rp300.000/bulan. Sementara masing-masing RT mestinya mendapat honor sekitar Rp350.000/bulan.

“Kalau DD dan ADD belum cair, sepertinya di Desa Doyong tidak akan ada pembangunan tahun ini. Ini tentu sangat disayangkan. Padahal di desa lain, pencairan DD dan ADD sudah memasuki tahap kedua. Artinya, pembangunan tahap satu di desa lain sudah selesai,” jelasnya.

BPD Doyong, kata Catur, sebetulnya sudah menggelar rapat untuk mencari solusi atas masalah itu. Menurutnya, hanya seorang Pj. kades yang bisa mengurus administrasi pencairan DD dan ADD.

Untuk mengganti seorang Ymt menjadi Pj, BPD Doyong harus mendapatkan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kades Doyong Sri Widyastuti pada 13 Juni lalu.

“BPD Doyong belum punya anggaran sama sekali. Untuk mencari salinan putusan PN Tipikor Semarang kan juga butuh tenaga dan biaya,” ujar Catur.

Dihubungi seusai audiensi, Camat Miri, Ancil Sudarto, membenarkan DD dan ADD di Desa Doyong tidak bisa cair karena sesuai Perda No. 2/2016 dan Perbup No. 15/2016, seorang Plt/Ymt kades tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Saya akan mengutus Kasi Pemerintahan Kecamatan Miri untuk mendampingi BPD Desa Doyong ke PN Tipikor Semarang guna meminta salinan putusan itu. Setelah dapat salinan putusan itu, kami minta melalui forum pertemuan, BPD segera mengusulkan pemberhentian kades dan pengisian Pj. kades,” terang Ancil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya