SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Karanganyar (Espos)-
-Kasus pemberhentian kepala desa (Kades) dari jabatannya dengan tidak hormat kembali terjadi di Kabupaten Karanganyar. Setelah menimpa Kades Kaliboto, Mojogedang, pemecatan serupa diusulkan dilakukan terhadap Kades Klodran, Colomadu.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa/Kelurahan Setda Kabupaten Karanganyar, Sunarno, kepada wartawan menyebutkan Kades Klodran, Endah Rahmanto, diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan penyimpangan keuangan desa. Kebijakan pemberhentian sementara oleh Pemkab sebelumnya tidak dimanfaatkan yang bersangkutan untuk berbenah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sudah diusulkan ke Bupati (pemberhentian tidak dengan hormat) dan sedang dalam proses. Langkah pemberhentian itu setelah dua kali masa skorsing selama enam bulan tidak ada tanda-tanda perbaikan dan penyelesaian kewajibannya,” ungkapnya ditemui di sela-sela sebuah kegiatan di Pendhapa Ruma Dinas (Rumdin) Bupati, Kamis (24/6) siang.

Sunarno menjelaskan, Endah melakukan penyimpangan keuangan desa pada tahuan 2009 lalu senilai total Rp 285 juta lebih. Dari jumlah tersebut, kata dia, Kades Klodran diketahui baru melakukan pengembalian Rp 25 juta sehingga masih memiliki tunggakan sekitar Rp 260 juta.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya