SOLOPOS.COM - Kades Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono (kiri) didampingi pengacaranya, Asri Purwanti, melapor ke Polres Wonogiri, belum lama ini, Kamis (26/3/2020) lalu. (Istimewa/Asri Purwanti)

Solopos.com, WONOGIRI -- Pengadilan Tinggi Semarang menerima banding Kepala Desa atau Kades Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono, 47, dan teman perempuannya, Anisa Latif, 27, dalam kasus perzinaan.

Pengadilan Tinggi atau PT memberi hukuman terhadap keduanya karena dianggap bersalah melakukan pidana zina. Namun, PT mengubah putusan Pengadilan Negeri atau PN Wonogiri yang semula pidana penjara menjadi pidana penjara dengan masa percobaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kades Karangtengah dan teman perempuannya, Anisa, masing-masing divonis lima bulan dan empat bulan penjara dengan masa percobaan sama-sama 10 bulan. Dengan begitu mereka tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Masjid Agung Karanganyar Bakal Dilengkapi Lift Menuju Puncak Menara

Kades Karangtengah dan teman perempuannya itu akan dipenjara dalam kasus perzinaan itu jika selama masa percobaan melakukan tindak pidana. Putusan PT tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berdasar salinan berkas putusan PT Semarang yang Solopos.com peroleh, Rabu (6/1/2021), hakim PT menilai tepat apabila Bambang tidak menjalani pidana penjara sebagaimana vonis PN Wonogiri. Pendapat itu mendasarkan pada permohonan permintaan keringanan yang Bambang ajukan melalui pengacaranya, Asri Purwanti.

Pengacara meminta keringanan hukuman karena warga dusun tempat Bambang tinggal, yakni Dusun Duren, telah memaafkan Bambang. Selain itu selama menjadi warga dan kepala desa atau kades, Bambang tidak pernah melanggar hukum.

Sembuh Dari Covid-19, Pj Sekda Sukoharjo Sudah Ngantor Lagi

Kesepakatan Perdamaian

Warga Duren juga masih membutuhkan Bambang sebagai Kades Karanganyar agar bisa melayani warga desa meski sudah ketahuan melakukan perzinaan. “Memperhatikan pula surat kesepakatan perdamaian antara Anisa dan istri Bambang yang pada pokoknya keduanya saling memaafkan dan terdakwa Bambang berjanji tak mengulangi perbuatannya,” tulis hakim PT dalam putusannya.

Hakim dalam kasus ini terdiri atas Dewa Putu Wenten sebagai ketua, Eko Tunggul Pribadi, dan I Nyoman Karma, keduanya anggota. Hakim membacakan putusan melalui sidang terbuka pada 4 Desember 2020 lalu.

Pada perkara Anisa, hakim PT mempertimbangkan Anisa yang selama ini telah mendapat sanksi sosial karena menghadapi masalah dengan suaminya. Masalah itu membuat Anisa tak mendapat nafkah.

Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ponpes Ngruki Sukoharjo Tak Gelar Penyambutan

Hakim PT memberi kesempatan Anisa untuk memperbaiki diri. Selain itu Anisa memikul beban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan anaknya. Termasuk memelihara tumbuh kembang dan pendidikan anaknya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Bagyo Mulyono, menilai putusan hakim PT dalam kasus perzinaan Kades Karangtengah itu jauh dari harapan jaksa penuntut umum (JPU).

Selama ia bertugas di Kejaksaan Negeri Wonogiri baru kali ini perkara perzinaan dan sejenisnya dijatuhi hukuman percobaan. Perkara lainnya selalu dijatuhi hukuman pidana penjara.

Bau Limbah Bikin Warga Pusing dan Mual, Pemdes Mulur Surati PT RUM Sukoharjo

Sesuai Harapan

Kendati demikian, ia menghormati putusan hakim PT. JPU sudah tak bisa melakukan upaya hukum kasasi, karena berdasar ketentuan pidana yang kurang dari setahun tak bisa berlanjut hingga kasasi.

Terpisah, pengacara Bambang dan Anisa, Asri Purwanti, menilai putusan PT sudah tepat dan sesuai harapan. Sejak awal Asri meminta pidana yang dijatuhkan hanya percobaan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah itu mengapresiasi hakim PT yang mempertimbangkan permintaan keringanan hukuman yang diajukannya. Asri berharap setelah kasus perzinaan itu selesai, Bambang bisa segera menjalankan tugas sebagai Kades Karangtengah.

Akan jadi Orang Pertama di Jateng yang Divaksin Covid-19, Begini Ungkapan Gubernur Ganjar 

Sebelumnya, PN Wonogiri memvonis Bambang dan Anisa dengan pidana masing-masing lima bulan dan empat bulan penjara dan dua bulan 15 hari pada 14 Oktober 2020 lalu.

Mereka dinyatakan bersalah telah melakukan pidana zina di rumah Anisa, Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, 26 Maret 2020 malam. Saat itu warga memergoki Bambang di rumah Anisa. Setelah itu Bambang dihajar massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya