SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Terkait pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Karanganyar, Endah Umi Setyani, menjelaskan proses pemilihan berlanjut karena dinilai tidak ada prosedur yang dilanggar.  Perihal pengiriman undangan pun telah diulang dan tidak lagi melanggar Perda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara soal tudingan menambah jumlah calon pemilih menjadi dua kali lipat, Endah pun menampik campur tangan.

“Proses pemilihan sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Ada 11 orang yang terpilih menjadi pengurus BPD. Proses tetap berjalan karena tidak ada prosedur yang dilanggar. Saya tidak pernah intervensi. Penambahan jumlah pemilih di masing-masing kebayanan pun wewenang panitia desa. Saya tidak tahu. Kalau pun nanti ada tim dari kabupaten untuk mengusut proses ini, saya siap. Semua sudah dilaksanakan sesuai prosedur,” ujar dia saat dihubungi, Sabtu (3/11/2012).

Rencana 11 orang yang telah terpilih pada pemilihan di tingkat desa diberi waktu selama tujuh hari untuk menyusun kepengurusan. Selanjutnya, pelantikan akan dilaksanakan kecamatan.

Diberitakan sebelumnya beberapa warga membakar undangan pemilihan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karanganyar di Kecamatan Sambungmacan, Sragen sebagai bentuk protes karena proses pemilihan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya