SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Desa (Kades) Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen, Eka Hidayanto, menyatakan bantuan keuangan (bankeu) DPRD Sragen 2017 senilai Rp160 juta yang sempat mengendap hampir setahun sudah dikembalikan ke kas daerah (kasda) Sragen.

Langkah dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Sragen. “Sesuai rekomendasi dari Inspektorat, [dana] sudah dikembalikan ke kasda,” ujar dia kepada wartawan saat diwawancarai di Setda Sragen, Rabu (31/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Eka menjelaskan bankeu DPRD 2017 cair bulan Desember 2017. Pada batas akhir waktu pelaksanaan kegiatan, Maret 2018, pemerintah desa ingin mengembalikan dana. Tapi aspirator dan anggota TPK menjanjikan kegiatan dari dana itu akan terlaksana.

TPK atau tim pelaksana kegiatan itu merupakan tim bentukan pemerintah desa yang bertugas melaksanakan kegiatan. “Uang [bankeu] tetap di rekening pemdes. Mundur-mundur terus sehingga kami konsultasikan kepada Inspektorat,” tutur Eka.

Saat ditanya siapa aspirator dimaksud, Eka tidak mau menyebutkan nama. “Panjenengan pasti sudah tahu [aspirator],” imbuh dia kepada Solopos.com.

Sementara saat ditanya ihwal mekanisme pengembalian dana bankeu Rp160 juta ke kasda, menurut Eka sudah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Kepala Inspektorat Daerah Sragen, Wahyu Widayat, menyatakan pengembalian dana bisa langsung ke kasda.

Inspektorat tidak menerima titipan atau menjadi perantara pengembalian dana bankeu tersebut. “Tidak ada yang lewat Inspektorat. Kalau memang dikembalikan kan bisa langsung ke rekening kas daerah. Tidak melalui Inspektorat,” kata dia.

Wahyu mengakui beberapa waktu lalu mendapat surat dari Pemdes Gondang ihwal permintaan saran terkait status dana bankeu 2017. Akhirnya Inspektorat membalas surat tersebut dengan memberikan saran agar dana tersebut segera dikembalikan ke kasda.

Alasannya, Wahyu menjelaskan tidak ada satu payung hukum pun yang dapat melindungi bila bankeu tahun 2017 hingga akhir 2018 belum dilaksanakan. “Ini sudah salah besar. Dari segi apa pun itu kesalahan. Tak ada kata lain dana harus dikembalikan,” tegas dia.

Tapi Wahyu mengaku tidak tahu apakah Pemdes Gondang sudah benar-benar mengembalikan dana itu ke kasda atau belum. Hingga Rabu sore dia tidak mendapat laporan atau surat tembusan pengembalian dana bankeu Desa Gondang.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen, Dwiyanto, pada Rabu sore mengaku belum tahu apakah sudah ada pengembalian dana dari Desa Gondang atau belum. Dia sedang berada di luar kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya