SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memberi peringatan keras kepada para kepala desa agar berhati-hati jangan sampai tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Peringatan itu disampaikan Yuli, sapaan akrab Bupati, saat dimintai tanggapannya terkait penahanan Kepala Desa (Kades) Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Suparno, yang diduga melakukan korupsi dana desa dan program PTSL.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan Suparno setelah memeriksanya untuk kali pertama sebagai tersangka, Senin (26/8/2019). Suparno dititipkan di Rutan Kelas IA Solo.

“Saya ingatkan semua hati-hati. Ini peringatan keras. Saya kira kejadian itu sudah menjadi peringatan. Berkali-kali saya ingatkan agar melaksanakan tugas dengan baik. Fokus saat ini membangun desa. Dana di desa ini kan cukup besar. Oleh karena itu manfaatkan dengan baik supaya desa menggeliat. Ini warning bagi kepala desa, siapa pun, lebih cermat, hati-hati,” kata Bupati saat ditemui wartawan, Selasa (27/8/2019).

Bupati mengingatkan kepala desa maupun perangkat desa agar transparan hingga hal terkecil saat menggunakan anggaran desa. Warga berhak tahu penggunaan anggaran tersebut.

Menurut dia, transparansi menjadi bagian dari pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menginstruksikan pemerintah desa menempel pengumuman penggunaan dana di desa sejak 2014. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi penggunaan anggaran desa.

“Pengawasan melibatkan Inspektorat sudah secara reguler, sejak tahap menyusun, mencairkan, dan pertanggungjawaban. Apalagi menjelang pilkades. Warning! Saat mereka [perangkat desa, kades] melakukan kesalahan, Pemkab sudah berupaya optimal. Kami mendampingi, mengingatkan, dan membina lebih dari cukup. Saking seringnya, malah ndablek,” ujar dia.

Terkait Kades Girimulyo yang ditahan, Bupati menyampaikan jabatannya untuk sementara akan diisi sekretaris desa (sekdes) Girimulyo. Pemkab akan mengikuti perkembangan kasus itu hingga berkekuatan hukum tetap.

“Tetap diikuti prosesnya. Tetapi pemerintahan desa harus tetap jalan. Kami segera memberikan surat rekomendasi. Kalau secara administrasi segera kami terbitkan surat penjabat kades, Sekdes-nya [yang akan mengisi sementara waktu]. [Kasus itu] enggak akan berpengaruh pada pemerintahan desa. Pemerintahan desa tetap jalan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya