SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memeriksa Kepala Desa Girimulyo, Suparno, karena diduga tersangkut kasus korupsi pengelolaan dana di desanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di kantor Kejari Karanganyar, Kamis (14/3/2019). Kajari menyampaikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Desa Girimulyo masuk tahap penyidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejari sudah memproses kasus itu sejak sembilan bulan lalu. “Berdasar laporan, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini sudah penyidikan melibatkan kepala desa aktif. Aparatur pemerintah daerah kalau melanggar harus dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah [APIP]. Makanya terkesan molor padahal sudah maraton. Dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan,” kata Kajari.

Kejari sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat calon tersangka. Suhartoyo menyampaikan dugaan kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp300 juta. Dugaan penyelewengan pengelolaan dana itu terjadi di Desa Girimulyo pada 2017.

Dia mencontohkan pekerjaan di desa yang seharusnya dikerjakan tetapi tidak dikerjakan atau fiktif. Ada juga pekerjaan yang dilakukan tetapi sebagian atau tidak rampung.

“Padahal laporan pertanggungjawaban pekerjaan rampung. Tersangkanya tinggal ditetapkan, sudah jelas calon tersangka itu ada. Dugaan kerugian negara sementara Rp300 juta lebih. Itu kami temukan dan memenuhi syarat. Kami masuk, ada indikasi, koordinasi dengan Inspektorat dan sependapat, betul ada temuan,” jelas dia.

Kajari menyampaikan sudah memanggil 34 orang saksi terkait kasus itu. Beberapa di antara kepala desa, perangkat desa, dan lain-lain.

Di sisi lain, Forum Peduli Girimulyo (FPG) melakukan audiensi dengan Kajari dan Inspektorat di Kantor Kejari Karanganyar. Audiensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2017.

Ketua FPG, Warsono, menyampaikan kedatangan ke Kejari menyerahkan bukti dugaan korupsi yang dilakukan Kades Girimulyo terkait PTSL. “Dugaan kasus korupsi PTSL total Rp1,3 miliar. Setiap warga dipungut antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta atau lebih per bidang. Total yang kami tahu ada 850 bidang. Alasan biaya itu untuk prona padahal prona kan gratis. Ini bukti kami serahkan kepada Kejari,” tutur Warsono saat ditemui wartawan seusai bertemu dengan Kajari dan Inspektorat.

Menanggapi hal itu, Kajari Karanganyar, Suhartoyo, mengungkapkan masih mendalami laporan dari FPG. Suhartoyo menjanjikan menyelesaikan kasus yang diduga melibatkan Kades Girimulyo hingga tuntas.

“Lainnya masih kami dalami. Apa pun yang terkait akan kami tuntaskan biar enggak bolak balik. Jadi sudah dua desa, Girilayu dan Girimulyo. Silakan dikawal seperti apa hasilnya. Kami komitmen. Siapa pun kami proses,” ungkap dia.

Kepala Desa Girimulyo, Suparno, saat dihubungi Solopos.com membenarkan dirinya dipanggil Kejari beberapa waktu lalu. “Iya memang dipanggil Kejari beberapa waktu lalu. Bayan saya juga dipanggil. Enggak tahu lah itu [dipanggil soal] ADD atau DD. Sekarang belum bisa banyak menyampaikan,” ujar dia, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya