SOLOPOS.COM - Kepala Desa Gedongan terpilih, Tri Wiyono (paling kiri) menyaksikan hasil penghitungan suara saat pilkades di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar beberapa waktu lalu. (Iskandar/JIBI/SOLOPOS)


Kepala Desa Gedongan terpilih, Tri Wiyono (paling kiri) menyaksikan hasil penghitungan suara saat pilkades di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar beberapa waktu lalu. (Iskandar/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR--Kepala Desa Gedongan terpilih, di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Tri Wiyono terancam sanksi skorsing menyusul turunnya surat teguran kedua dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Karena Tri dinilai belum menyerahkan sejumlah persyaratan penting yang seharusnya diserahkan ketika hendak mengikuti pemiliha kepala desa (pilkades) Gedongan lalu.

“Kami sudah memberikan surat teguran kedua kepada Pak Tri yang tembusannya kami berikan ke Bupati Karanganyar, Camat Colomadu, Kades Gedongan, arsip dan sebagainya,” ujar Kepala BPD Gedongan, Kecamatan Colomadu, Soeharmin, Senin (18/3/2013).

Sebelumya, sekitar 25 warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, kembali melakukan unjuk rasa, Rabu (16/1/2013). Kedatangan pengunjuk rasa untuk menanyakan perkembangan pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran desa dan pemalsuan tanda tangan laporan akhir masa jabatan kades.

Menurut Soeharmin surat teguran kedua kepada Kades Tri, dibuat setelah pihaknya berkonsultasi dengan seluruh anggota BPD lainnya. Karena itu setelah dicapai kesepakatan dia segera membuat dan memberikan surat teguran itu kepada Tri, Bupati Karanganyar dan Camat Colomadu.

Kepala Inspektorat Daerah Karanganyar, Agus Cipto Waluyo menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait aduan warga terhadap keabsahan laporan akhir masa jabatan. Bila memang pemeriksaan sudah selesai dan telah ada hasilnya pasti akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Sementara itu Camat Colomadu, Joko Budi Utomo mengatakan telah menasihati Tri agar segera membereskan laporan akhir maja jabatan (AMJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun 2012, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan kas desa. Karena kalau tidak dibereskan Tri terancam sanksi skorsing.

“Kalau dalam waktu dua pekan dari teguran kedua tidak bisa merampungkan persoalan itu, akan turun teguran ketiga. Ini sekaligus dia akan kena skorsing selama tiga bulan,” kata dia.

Menurut dia jika skorsing yang akan dijatuhkan minimal tiga bulan itu telah dijatuhkan, Tri dilarang bekerja. Dengan demikian selama skorsing dia tidak akan mendapat gaji.

Secara terpisah Tri yang dihubungi melalui telepon selulernya dalam pesan singkatnya mengatakan telah membereskannya. “Semua sudah selesai dan sekarang tinggal melakukan rapat dengan BPD,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya