SOLOPOS.COM - Kantor kepala desa (kades) Gedaren berada di Jl. Klaten-Boyolali. Nama Gedaren diyakini berasal dari nama Dewi Siti Sundari alias Gendari. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Kepala Desa (Kades) Gedaren, Kecamatan Jatinom, Klaten, Sri Waluya, akhirnya dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menahannya pada Selasa (3/12/2019) sore pukul 15.15 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelum ditahan, Kades Gedaren yang tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018 itu baru saja memulai periode baru pemerintahan.

Dia dilantik Bupati Klaten bersama 76 kades lainnya di Pendapa Pemkab Klaten, Sabtu (16/11/2019) lalu.

Sehari Setelah Jadi Tersangka Korupsi, Kades Gedaren Klaten Tidak Ngantor

Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi APB Desa Gedaren 2018 berawal dari laporan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Gedaren.

Ada sejumlah kejanggalan pengelolaan keuangan desa pada 2018 yang disorot warga, seperti pembangunan fisik, belanja alat pemancar komunikasi, dan lainnya. Total kerugian ditaksir sekitar Rp100 juta rupiah.

Jadi Tersangka Korupsi, Cakades Terpilih Gedaren Klaten Tetap Dilantik

Penyidik Kejari Klaten telah menaikkan status kasus penyelewengan APB Desa Gedaren dari penyelidikan ke penyidikan, Kamis (3/10/2019) lalu.

Selanjutnya, penyidik Kejari Klaten mulai menetapkan Sri Waluya sebagai Kades Gedaren periode 2013-2019 menjadi tersangka pada Rabu (30/10/2019).

Baru Saja Terpilih Kembali, Kades Gedaren Klaten Malah Jadi Tersangka Korupsi

Sri Waluya dinilai bertanggung jawab selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sri Waluya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur

“Pak Kades Gedaren telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB-14.00 WIB. Penyidik memutuskan menahan yang bersangkutan di LP Kelas II B Klaten selama 20 hari ke depan. Total, ada 15 saksi yang sudah dimintai keterangan. Terkait kerugian masih dalam proses hitung,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, Selasa (3/12/2019).

Diduga Salah Minum Obat, Balita di Madiun Meninggal dengan Kulit Melepuh

Sri Waluya menjadi cakades petahana yang terpilih kembali untuk periode 2019-2025. Dalam Pilkades tahap III 2019, Sri Waluya meraup 999 suara. Perolehan tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dua rivalnya, Suryo Wibowo dan Dwi Purwanto, yang masing-masing meraih 960 suara dan 53 suara.

Desa Wisata Durian Ada di Wonogiri, Segera Kunjungi!

“Sebagai perwakilan warga, kami berharap pengusutan tak berhenti di sini. Harus diusut tuntas sampai ke bawah, kami berpikir beliaunya tak sendirian. Di sini yang dirugikan kan warga juga,” kata perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Gedaren, Ardian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya