SOLOPOS.COM - Ilustrasi Selingkuh (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, WONOGIRI -- Seorang kepala desa atau kades di  Karangtengah, Wonogiri, babak belur dihajar massa setelah digerebek di rumah perempuan yang bukan istrinya, Kamis (26/3/2020) pukul 24.00 WIB.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Minggu (29/3/2020), kepala desa berinisial BD itu tepergok bertamu di rumah perempuan bersuami di desa lain yakni Desa Temboro, Karangtengah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Peristiwa penggerebekan dan main hakim sendiri itu direkam dalam video oleh salah satu warga. Warga itu merekam saat proses interogasi terhadap kades di Karangtengah, Wonogiri, itu setelah yang bersangkutan dihajar massa.

Berani! Warga Blokade Jalan Kampung Krapyak Sragen, Pendatang Dilarang Masuk

Ekspedisi Mudik 2024

Pengamatan melalui video yang diperoleh Solopos.com, video itu merekam kejadian seorang lelaki dewasa meringkuk dengan kedua tangan terikat. Bibirnya sobek dan wajahnya babak belur.

Ada warga yang bertanya kepadanya apakah dia seorang pala. Pala merupakan sebutan masyarakat untuk kades di Wonogiri. Lelaki yang meringkuk itu mengakui dirinya kades dengan isyarat suara.

Pada adegan lainnya ada warga yang mengumpat ke arah wajah lelaki yang disebutnya pala itu.

Ratusan Jamaah Tabligh Diisolasi di Masjid Kebon Jeruk, Ini Hasil Rapid Test

Sementara itu, Kades Temboro, Sriyanto, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya peristiwa warganya menggerebek seorang lelaki karena kedapatan bertamu ke rumah perempuan bersuami, Kamis tengah malam.

Saat itu, setelah mendapat laporan, Sriyanto langsung ke lokasi. Saat dicek, lelaki yang digerebek dan dihajar massa tersebut ternyata kades di Karangtengah, Wonogiri, berinisial BD.

“Awalnya saya tidak mengetahui kalau orang itu Kades,” kata dia.

Desa-Desa di Cawas Klaten Juga Lockdown, Keluar-Masuk Disemprot Disinfektan

Sriyanto yang berbicara melalui telepon mengatakan saat itu langsung meminta warga agar membawa kades BD ke Polsek Karangtengah.

Tindak Pidana Perzinaan

Camat Karangtengah, Tri Wiyatmoko, mengatakan masih berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri untuk menentukan langkah selanjutnya kepada kades berinisial BD itu.

Menurut dia, BD bisa dijerat pasal tindak pidana perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. “Kami masih menunggu perkembangan kasus ini,” kata Tri.

Dianggap Picu Perseteruan 2 Perguruan Silat Sragen, 1 Orang Ditangkap

Terpisah, kades berinisial BD yang dihajar massa itu belum dimintai konfirmasi. Saat dihubungi nomor teleponnya tidak aktif. Pesan singkat Solopos.com lewat aplikasi Whatsapp (WA) tak terkirim.

Pantauan Solopos.com, WA milik BD kali terakhir aktif pada Rabu (25/3/2020) pukul 19.56 WIB.

Sementara itu, Kapolsek Karangtengah, Iptu Sentot Giswantoto, saat dimintai konfirmasi mengatakan kasus itu ditangani Polres Wonogiri. Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Gala Rimba Doa Sirrang, hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi.

Dia tak menjawab panggilan telepon Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya