SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah kepala desa (kades) di Sukoharjo bingung ihwal rencana penyetaraan gaji perangkat desa dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA.

Mereka mempertanyakan acuan penyetaraan gaji berdasar penghasilan tetap (siltap) kepala desa atau perangkat desa. Kebijakan penyetaraan gaji perangkat desa dengan PNS golongan IIA dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam regulasi itu disebutkan siltap kepala desa sebesar 100 persen atau sama dengan gaji PNS golongan IIA, sekdes 90 persen dan perangkat desa 80 persen.

Merujuk pada PP No. 30/2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, abdi negara golongan IIA yang belum memiliki pengalaman kerja memperoleh gaji Rp1.926.000. Padahal, siltap kades lebih dari Rp3 juta per bulan.

“Saya masih bingung apakah kebijakan itu [penyetaraan gaji pamong dengan PNS golongan IIA] bisa diterapkan atau tidak. Jika patokannya siltap kades berarti justru turun, bukan naik,” kata Kepala Desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Sarjanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (3/1/2019).

Namun, ia menyambut baik jika patokan kebijakan itu mengacu pada siltap perangkat desa seperti kepala seksi atau kepala dusun. Penghasilan pamong desa bakal terdongkrak lantaran penghasilan mereka di bawah gaji PNS golongan IIA.

Sarjanto tak mempermasalahkan jika penyetaraan gaji pamong desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Rata-rata nilai ADD dan dana desa dari pemerintah pusat naik dibanding tahun lalu.

Pada 2018, nilai ADD di kisaran Rp600 juta-Rp700 juta. Sementara dana desa Rp700 juta-Rp800 juta tergantung dari jumlah warga miskin, luas wilayah dan kondisi geografis desa.

Saat ini, Sarjanto masih menunggu regulasi ihwal penyetaraan gaji pamong desa dengan gaji PNS golongan IIA. “Belum ada informasi yang jelas dari Pemkab Sukoharjo terkait kebijakan itu. Saya justru tahu kebijakan itu saat membaca berita media cetak,” ujar dia.

Hal senada diungkapkan Kepala Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Sriyono. Nilai siltap kades jauh di atas gaji PNS golongan IIA sehingga kebijakan itu tak relevan jika direalisasikan mengacu pada siltap kepala desa.

Kebijakan itu dinilai cocok hanya untuk perangkat desa seperti kasi, kaur dan kepala dusun. Mereka membutuhkan biaya operasional lantaran kerap turun lapangan di wilayahnya masing-masing.

“Wajar jika penghasilan perangkat desa naik karena mereka menanggung biaya operasional yang tak sedikit. Mereka mendapat penghasilan saat pencairan ADD,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya