SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Berkas kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Maryono, akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun. Senin (25/2/2019) pekan depan diperkirakan kasus ini disidangkan di PN.

Tersangka kasus pelanggaran Pemilu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (20/2/2019). Setelah dilimpahkan, tersangka kemudian dikembalikan pulang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Jaksa Penuntut Umum Kejari Madiun, Toto Harmiko, mengatakan pelimpahan tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Kejari Kabupaten Madiun telah dilakukan, Rabu (20/2/2019). Setelah pelimpahan ini, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke PN pada Jumat (22/2/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Sidang perdana kasus Pemilu ini diperkirakan akan berlangsung pada Senin (25/2/2019). “Nunggu jadwal sidang dulu. Kemungkinan Senin sudah mulai disidang,” kata dia kepada wartawan. (baca pula: Kades di Madiun Terancam Dibui karena Ajak Dukung Caleg)

Tersangka didatangkan ke Kejari untuk mencocokkan identitas tersangka sesuai berkas perkara. Seluruh barang bukti juga telah diserahkan ke Kejari.

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya kan maksimal 1 tahun penjara. Setelah tahap pelimpahan ini langsung dipulangkan,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Maryono, Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, karena diduga mendukung dan mengampanyekan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Madiun dan Caleg DPR RI.

Kades Dawuhan mengkampanyekan caleg itu saat kegiatan rutin kelompok wanita tani di desa setempat pada pertengahan Januari 2019. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya