SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo akan memberikan uang pensiun kepada kepala desa, perangkat desa dan kepala dusun sesuai masa pengabdiannya.

Kepala Bagian Pemerintah Desa Kulon Progo Sugimo di Kulonprogo, Sabtu (11/1), mengatakan besaran uang pensiun untuk kepala Desa Rp5 juta, Kabag Rp3,4 juta, Dukuh Rp3 juta dan staf pemerintah desa Rp2 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Regulasi itu mengamanatkan bahwa kewenangan untuk memberikan penghargaan kepada mantan kades, perangkat desa dan kadus. Selain itu, diberikan tanah pelungguh sesuai masa jabatannya,” kata Sugimo.

Ia mengatakan kepala desa hingga kepala dusun akan mendapat pendapatan dari tanah desa.

Terkait dengan tanah-tanah desa dibagi dalam tiga bagian yakni tanah kas desa, tanah “pengarem-arem” dan tanah lungguh. “Luasan lahan di desa mempengaruhi besar-kecil tunjangan yang diterima oleh kepala desa hingga kepada dusun,” kata dia.

Anggota Komisi I DPRD Kulon Progo Sumpeno mengatakan saat ini pengelolaan tanah desa yang dikelola oleh pihak ketiga tidak jelas. Akibatnya, kepala desa atau kepala dusun yang mendapat tanah bagian menjadi bingung.

“Saat ini, kades dan kadus medapat upah atau pendapatan berasal dari tanah yang sudah ditentukan. Jika pengelolaan tanah yang tidak jelas, akan menjadi masalah dikemudian hari,” katanya.

Untuk itu, kata Sumpeno, Komisi I DPRD Kulon Progo mendorong supaya pemerintah melakukan inventarisir tanah-tanah desa. Selain itu, dewan juga mendorong pemerintah membuat tata cara dan besaran uang yang harus diberikan oleh pengelola tanah desa.

“Saat ini, tanah desa tidak terinventaris dengan baik. Akibatnya, pendapatan kadus dan kades berserta perangkatnya kurang. Selain itu, pendapatan dengan desa dengan desa lain sangat jauh berbeda. Kami berharap, ada aturan yang jelas terkait ini,” kata dia.

Hal yang sama dikatakan anggota Komisi I DPRD Kulon Progo Sarkowi bahwa pemerintah harus segera melakukan inventaris tanah kas desa.

“Sebaiknya, pemerintah mulai menginventarisir tanah desa. Selain itu, langkah ini untuk persiapan Undang-Undang Desa yang telah ditetapkan oleh DPR RI dan akan berlaku paling lambat 2015,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya