SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Kepala Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Boyolali Siti Khomsatun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Boyolali, Rabu (22/11/2018) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi lahan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau proyek operasi nasional agraria (prona).

Selain kades, polisi juga menangkap ketua panitia penyelenggara program pemerintah tersebut, Kusmanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di balai desa setempat itu, polisi juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp44.400.000 yang diduga hasil setoran pemohon sertifikat serta dokumen-dokumen.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, OTT tersebut didasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa itu terjadi pungutan yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah.

“Berdasarkan informasi, ada pungutan dalam pengurusan PTSL atau prona di Desa Mliwis. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan akhirnya kami lakukan OTT di balai desa setempat Rabu lalu,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Jumat (23/11/2018) sore.

Kapolres menjelaskan, PTSL atau prona merupakan program pemerintah yang tidak berbiaya alias gratis. Namun dalam pelaksaannya, memang ada biaya-biaya yang ditanggung sendiri oleh pemohon sertifikat yang nilainya wajar ditentukan dan disepakati bersama-sama oleh para pemohon dan panitia, maksimal Rp150.000. Biaya itu antara lain untuk pembelian meterai, ongkos transport panitia, uang makan juru ukur dan lainnya.

“Namun yang terjadi di Mliwis ini nilainya tidak wajar. Selain itu sertifikait diurus dulu oleh panitia dan pada saat akan pemohon akan mengambil, mereka diharuskan membayar uang Rp1 juta untuk setiap sertifikat. Padahal di sana ada 80 sertifikat yang diurus,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto.

Kapolres menambahkan, dalam hal ini kades terlibat dalam menetapkan biaya pengurusan yang tidak wajar itu.

Sementara itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat dan akan dikenai pelanggaran Pasal 12e Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, kades mengelak terlibat karena urusan biaya semuanya dilakukan panitia. “Kami tidak tahu menahu soal biaya. Kalau urusan uang itu panitia,” elaknya seraya menambahkan dirinya tidak menerima hasil pungutan tersebut.

Disinggung mengenai pengakuan kades ini, Kasatreskrim Willy mengatakan sebelum melakukan OTT, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan ada keterlibatan kades. “Kami sudah selidiki sebelumnya,” kata Willy.

Sementara itu, Kusmanto mengakui telah menggunakan sebagian hasil pungutan tersebut untuk membeli seekor sapi senilai Rp7 juta dan dan 2 ekor kambing senilai Rp3 juta. Selain itu, dia juga menggunakan Rp2 juta lainnya untuk keperluan pribadinya. “Uang itu saya pakai dulu untuk beli sapi dan kambing dan ada yang saya pakai untuk yang lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya