SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Antara)

Kejari Gunungkidul telah resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Bunder, Kecamatan Patuk sebagai tersangka

Harianjogja.com, GUNUNGKIDULKejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Bunder, Kecamatan Patuk sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Bunder.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kades Bunder, Kabul Santosa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejari. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp137,9 juta.

“Dia [Kabul] sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu, dan sudah beberapa kali kami panggil untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sihid Isnugraha, Kamis (27/4/2017).

Setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kini pihak Kejari sudah mulai melakukan pemberkasan untuk melengkapi dokumen kasus tersebut. Sehingga dalam waktu dekat setelah dokumen lengkap, tersangka akan dapat segera diadili.

Sihit menambahkan, Kejari langsung bergerak cepat setelah pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY selesai melakukan perhitungan adanya kerugian negara dalam kasus itu. Kabul kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan pada pertengah April 2017.

“Kami sebelumnya memang bergerak hati-hati, agar penanganan kasus ini tepat dan akurat. Karena penanganan kasus korupsi itu butuh kecermatan, sehingga membutuhkan waktu lama dan tidak bisa asal cepat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya