SOLOPOS.COM - Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, hendak memasuki mobil dengan tangan diborgol, Selasa (27/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Karanganyar. Ia ditahan pada Selasa (27/9/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.

mengatakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan pada Rabu (28/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kemarin [Rabu, 28/9/2022] klien kami, Suyatno, mengajukan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Karanganyar,” ujar penasihat hukum Suyatno, Ari Santoso, Kamis (29/9/2022).

Namun Ari tidak menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan Suyatno.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan pihaknya sudah menerima dan akan mempelajari permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Baca Juga: Ternyata Sudah 2 Kali Kades Berjo Karanganyar Ditahan, Ini Kasusnya

“Iya. Kemarin pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Kami akan pelajari dulu alasannya. Kalau sekiranya alasannya memungkinkan ya bisa ditangguhkan. Tapi kalau tidak ya kami tolak,” ujarnya.

Langkah Suyatno in sama persis dengan yang dilakukan oleh mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono, yang juga ditahan atas kasus yang sama. Eko mengajukan permohonan penangguhan penahanan tak lama setelah dijebloskan ke ruang tahanan.

Sebagai informasi, setelah lebih dari setengah tahun penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo. Munculnya kasus dugaan korupsi ini sangat disayangkan mengingat BUMDes Berjo menjadi salah kekuatan ekonomi desa.

Baca Juga: Eks Dirut BUMDes Berjo Karanganyar Ajukan Penangguhan Penahanan

Bagaimana tidak, berkat BUMDes tersebut Pemerintah Desa Berjo mampu membagi-bagikan uang senilai Rp500 juta untuk 50 rukun tetangga (RT) di awal tahun 2022. Uang itu diambilkan dari keuntungan BUMDes Berjo yang mengelola objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog. Setiap RT mendapatkan Rp10 juta.

Pengelolaan dua objek wisata andalan tersebut berhasil membuat BUMDes Berjo meraup pendapatan mencapai Rp5 miliar/tahun. Namun, cerita indah itu ternoda dengan adanya dugaan korupsi di dalamnya.

Atas kasus tersebut Kejari Karanganyar menetapkan Kades Berjo, Suyatno dan Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMDes, Eko Kamsono, sebagai tersangka. Keduanya dituduh melakukan tindakan korupsi yang membuat negara rugi mencapai Rp1,16 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya