SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Jumat (13/8/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Pemerintah Desa (Pemdes) Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, belum menggelar musyawarah desa (musdes) guna menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) kades hingga, Rabu (18/8/2021).

Sejauh ini, Pemdes Bendo masih menunggu surat keterangan dari Polres Klaten secara resmi terlebih dahulu terkait penetapan status tersangka terhadap Kades Bendo, Kecamatan Pedan, Nomy Yanuardo dalam kasus penggelapan mobil rental.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Demikian penjelasan Sekretaris Desa (Sekdes) Bendo, Kecamatan Pedan, Narsanto, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (18/8/2021). Sebagaimana diketahui, kasus penggelapan mobil rental yang menyeret Nomy Yanuardo, 36, selaku Kades Bendo, Kecamatan Pedan, bermula dari laporan korban penggelapan mobil, Harry Priyanto, 57, ke Polres Klaten, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Ditumpangi 4 Orang, Mobil di Jebres Solo Terbakar Saat Distarter

Selanjutnya, Polres Klaten yang menelusuri kasus itu telah menetapkan Nomy Yanuardo sebagai tersangka. Nomy Yanuardo dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kami belum menggelar musdes. Itu menjadi ranahnya Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Bendo. Hingga sekarang, kami belum menerima surat keterangan secara resmi dari Polres Klaten [terkait status Nomy Yanuardo dalam kasus penggelapan mobil rental]. Kami akan menanyakan hal tersebut terlebih dahulu. Surat itulah yang akan menjadi dasar menggelar musdes untuk menetapkan pelaksana tugas (PLt) kades,” kata Sekdes Bendo, Kecamatan Pedan, Narsanto.

Selain terseret kasus penggelapan mobil rental, Nomy Yanuardo juga terseret sejumlah kasus lainnya. Di antaranya menggadaikan empat sertifikat tanah kas desa senilai Rp256 juta.

“Kalau terkait sertifikat itu, silakan tanya ke penyidik Polres Klaten. Yang jelas, kami sudah melacaknya juga. Sertifikat digadaikan ke orang di luar kecamatan. Sepengetahuan saya, satu sertifikat sudah disita di Polres Klaten. Sampai sekarang, pelayanan surat-menyurat tetap berjalan normal [di-handle sekdes],” kata Narsanto.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan jumlah sertifikat yang digadaikan Nomy Yanuardo mencapai empat sertifikat. “Masih kami selidiki lebih lanjut [total saksi yang dimintai keterangan mencapai 10 orang],” katanya.

Baca Juga: Tol Pemalang–Batang Bantu Angkat Perekonomian UMKM

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Klaten, Agung K., mengatakan Nomy Yanuardo, 36, segera diberhentikan sementara dari kedudukannya sebagai Kades Bendo, Kecamatan Pedan. Hal itu menyusul yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil rental di Klaten Utara.

“Nantinya akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Kades di Bendo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya