SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA —Adanya rencana Benjamin Ketang, sebagai salah satu kader Yahudi yang akan maju sebagai caleg 2014 dari Partai Gerindra ternyata tidak dipermasalahkan oleh berbagai partai politik (parpol).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang notebene sebagai partai Islam mengaku tidak mempermasalahkan adanya rencana tersebut, karena itu adalah sesuatu yang sah dan tidak dilarang dalam undang-undang, baik dalam UUD 1945 ataupun UU Pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita ikuti saja aturan main yang ada, di Indonesia sampai saat ini tidak pernah melakukan pelarangan terhadap ras atau bangsa tertentu. Yahudi itu adalah sebuah bangsa, dan negara tak pernah mengeluarkan sebuah aturan yang secara lex spesialis untuk sebuah bangsa secara khusus, baik memberikan privilege ataupun mengamputasi hak tertentunya,” jelas Ketua DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi di Jakarta, Jumat (16/11/2012).

Menurutnya, jika mengacu pada UU Pemilu 2014, tidak ada larangan yang mengatur bagi kader Yahudi atau warga negara Indonesia yang menganut paham Yahudi untuk maju di 2014.

“Aturan mainnya adalah seorang caleg harus warga negara Indonesia, saya kira itu sudah final dan jelas,” tegasnya.

Aboe Bakar menambahkan, dalam kasus majunya Benjamin Ketang yang merupakan salah satu kader Yahudi di Indonesia di Pileg 2014 dinilai adalah sesuatu yang wajar dan sah secara hukum. Namun meski sah belum tentu Benjamin bisa berhasil mendulang suara di Pemilu 2014.

“Sepanjang dia (Benjamin) memenuhi syarat, silakan saja, publik yang akan menentukan. Masing-masing partai punya kebijakan sendiri berkaitan rekrutmen caleg. Saya kira publik sudah cerdas,” tandasnya.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengaku tidak mempermasalahkan adanya kader Yahudi yang mencalonkan diri sebagai caleg, asalkan kader Yahudi itu sudah memiliki kriteria persyaratan untuk menjadi caleg.

Sekretaris Fraksi PAN di DPR Teguh Juwarno mengatakan setiap warna negara memiliki hak politik dipilih atau memilih. Bahkan jika warga negara tersebut sudah memiliki persyaratan caleg yang sudah ditentukan partai politik.

“Walaupun di kader Yahudi asalkan dia WNI dan memenuhi persyaratan seperti kelakuan baik, pendidikan cukup, sehat rohani dan ketentuan yang ada, maka yang bersangkutan berhak untuk menjadi caleg,” tegas Teguh di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, jika persyaratan diatas sudah memenuhi, maka partai politik tidak bisa menahannya untuk tidak meloloskan kader Yahudi tersebut sebagai caleg. Nantinya yang akan menentukan kader Yahudi itu layak atau tidak duduk sebagai caleg adalah masyarakat yang memiliki hak pilih di Pileg 2014.

“Karena pada akhirnya masyarakat yg akan menilai, kalau masyarakat setuju dan suka tentu akan dipilih. Begitu juga sebaliknya, bila masyarakat tidak setuju, maka tidak akan dipilih,” tegasnya

Sebelumnya, salah satu kader Yahudi di Indonesia yakni Benjamin Ketang, pria yang pernah kuliah di Israel dan kader Yahudi di Indonesia berencana maju dalam Pemilihan Legislatif 2014.

Benjamin Ketang selama ini dikenal sebagai pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia-Israel Public Affairs Comitte (IIPAC). Lembaga ini dimaksudkan sebagai lembaga lobi untuk perdagangan Indonesia-Israel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya