SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. (Antara-Dhemas Reviyanto)

Solopos.com, JAKARTA — Kader PDIP Harun Masiku yang menjadi tersangka penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dipastikan telah meninggalkan Indonesia sebelum kasusnya mencuat. Data Direktroat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Artinya, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pergi meninggalkan Indonesia dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu-Kamis (8—9/1/2020) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harun Masiku adalah calon anggota legislatif [caleg] PDIP yang diduga menyuap Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

"Yang bersangkutan tercatat tanggal 6 Januari [2020] keluar Indonesia menuju Singapura," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang melalui pesan singkat, Senin (13/1/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Dugaan keberadaan Harun Masiku di luar negeri sebelumnya dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Harun tengah berada di luar negeri sebelum OTT.

"Dengan Imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ujar Nurul, Senin (13/1/2020).

Untuk memastikan lebih jauh, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham. Dikhawatirkan, Harun masih belum pulang ke Indonesia. Nurul pun mengultimatum Harun Masiku agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK.

"Kalaupun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukan dalam DPO [Daftar Pencarian Orang]," ujar Nurul.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri juga meminta agar pihak-pihak lain yang diduga beperkara dalam pusaran kasus ini dapat bersikap kooperatif termasuk ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.

Hal itu juga berlaku pada Harun Masiku yang diharapkan dapat menyerahkan diri. Jika menyerahkan diri akan berimplikasi pada risiko hukum.

"Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta Sin$ pada Rabu-Kamis (8 - 9/1/2020).

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP. Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron. Wahyu Setiawan dan Agustiani  disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya