Solopos.com, JAKARTA – Kader Partai Amanat Nasional (PAN), Elida Netti, menggugat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp100 miliar.
Sebagaimana dikutip detikcom dari situs PN Jaksel, Jumat (30/7/2021), gugatan Elida terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL. Elida menggugat dua pihak, yaitu:
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN)
- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN)
Baca Juga: Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tambah 41.168 Orang
Terhadap gugatan Elida Netti tersebut, PN Jaksel menyatakan:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan status dan jabatan penggugat sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PUAN/Kpts/KU-SI/005/III/2017 untuk periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada 29 Maret 2017, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai periode jabatan berakhir.
- Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp10 juta per hari keterlambatan menunaikan putusan.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: Wow! AHHA PS Pati Miliki Bus Pribadi Super Mewah
Pada 2019, Elida sempat maju menjadi caleg DPR dari Dapil I Riau. Dia diangkat menjadi Ketua PUAN Riau pada 23 Februari 2018.