SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandar Lampung [SPFM], Sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung meminta Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PAN Hatta Rajasa mematuhi putusan pengadilan yang membatalkan Musyawarah Wilayah PAN Lampung. Sebab jika tidak, sesuai undang-undang, PAN terancam tidak bisa mengikuti pemilihan umum 2014 di Lampung. Diungkapkan salah seorang kader PAN Fikri Yasin Selasa (22/11), DPP PAN telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Oktober lalu. Pengadilan memerintahkan PAN pusat sebagai tergugat pertama, untuk membatalkan hasil musyawarah wilayah PAN Lampung yang terbukti melanggar aturan partai.

Fikri Yasin menggugat DPP PAN karena dinilai melanggar aturan partai dengan menunjuk Abdurrahman Sarbini sebagai Ketua DPW PAN Lampung dalam Musyawarah PAN Lampung. Terpilihnya Abdurrahman Sarbini, yang juga Bupati Tulangbawang, dianggap penuh rekayasa. Sebab dalam putusan pengadilan disebutkan, Sarbini tidak memenuhi syarat mencalonkan diri karena belum pernah menjadi anggota dan pengurus PAN. [tempo/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya