SOLOPOS.COM - Ilustrasi santri meninggal dunia karena dianiaya senior. (Dok Solopos)

Solopos.com, MOJOKERTO — Seorang pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, ditemukan meninggal dunia di tepi jurang wilayah Pacet. Diduga kader IPNU bernama Ahmad Hasan itu menjadi korban pembunuhan.

Berdasarkan keterangan tertulis Pengurus Wilayah IPNU Jawa Timur, kabar mengenai penemuan mayat laki-laki atas nama Ahmad Hasan di tepi jurang Sendi, Pacet, Kabupaten Mojokerto, telah didengar pihak PW IPNU pada Rabu (23/11/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemuda berusia 26 tahun itu merupakan warga Desa Belahan, Kecamatan Mojosari. Ahmad Hasan merupakan kader aktif IPNU dan tercatat sebagai pengurus PAC IPNU Mojosari.

Atas peristiwa ini, PW IPNU Jatim mengecam keras kasus dugaan pembunuhan yang menimpa salah satu kader organisasi pelajar Nahdlatul Ulama itu.

Ketua PW IPNU Jatim, M. Fakhrul Irfansyah, mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut agar dapat diproses oleh aparat penegak hukum dengan baik. IPNU Jatim siap mengawal kasus ini dan akan berkoordinasi serta menggerakkan beberapa pihak untuk ikut serta dalam pengawalan kasus ini.

Baca Juga: Berikut Ini Deretan Motif Batik Khas Madiun, Ada Songsong hingga Porang

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya salah satu kader IPNU di Mojokerto. Sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap apapun yang menyangkut anggota kami,” kata dia, Kamis (24/11/2022).

IPNU Jatim, kata dia, mengutuk perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku. Dia menyebut korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan dada serta luka sayatan di bagian wajah.

“Ini benar-benar keji dan melukai hati seluruh kader di Jawa Timur. Tidak ada satu pun tindakan yang mengoyak kemanusiaan dapat dibiarkan, terlebih ini menyangkut kepada anggota yang selama ini banyak melakukan kebaikan di lingkungan melalui organisasi,” ujarnya.

Dia mendesak, penegak hukum bisa menjerat para pelaku sesuai dengan pasal 340 KUHP karena telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Baca Juga: Siswa SD di Malang Dianiaya Kakak Kelas, Ortu: Anak Saya Alami Muntah & Kejang

“Kami berharap pihak Polri dapat segera mengusut tuntas dan diproses dengan baik. Kami percaya aparat penegak hukum bisa menyelesaikan dengan baik namun kami juga akan tetap memantau perkembangannya,” ujarnya.

Dia mengimbau, kepada pengadilan terkait untuk menghukum seberat-beratnya kepada pelaku menggunakan pasal 340 KUHP dan atau pasal penyerta lainnya dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

“Karena perbuatan pelaku sangat jelas memenuhi unsur yang terdapat dalam pasal tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya