SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas terdakwa korupsi penjualan tanah kas desa Kepala Desa Sitimulyo, Piyungan, Kadarisman, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Keputusan majelis hakim tersebut dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Kasi Penuntutan Kejati DIY Mei Abeto Harahap, kepada Harian Jogja, Jumat (15/7) menyatakan, keputusan hakim membebaskan terdakwa korupsi penjualan tanah kas desa tersebut bukan bebas murni tapi bebas terselubung. Pasalnya kata dia, semua fakta dipersidangan jelas menunjukan Kadarisman sebagai aktor utama yang menikmati hasil korupsi serta aktif dalam penjualan dan pengadaan tanah kas desa lengkap dengan bukti kerugian negera. Namun hakim mengesampingkan fakta tersebut dengan memvonis bebas Kadarisman. Lantaran vonis bebas terselebung itulah, maka jalurnya adalah melakukan kasasi ke MA, tidak lagi banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini bukan bebas murni tapi terselubung, makanya langsung kasasi sesuai aturan hukum. Segera dalam waktu dekat kami ajukan kasasi,” tegas Abeto.

Ekspedisi Mudik 2024

Kuasa hukum Kadarisman, hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.

Kepala Desa Sitimulyo, Piyungan Bantul, HM Kadarisman divonis bebas Majelis Hakim PN Bantul pada Kamis (14/7) lantaran jaksa dianggap tak dapat membuktikan dakwaannya. (Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya