Kabut asap memang sudah menipis hari ini. Namun, perusahaan yang diduga membakar lahan tetap diburu, seperti PT Alam Lestari.
Solopos.com, PEKANBARU — Jajaran Polda Riau menetapkan PT Alam Sari Lestari perusahan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan perusahaan perkebunan sawit tersebut dinyatakan lalai atau sengaja membakar 116 hektare lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Lahan tersebut masih berada dalam kawasan hutan. Polisi segera menetapkan jajaran direksi perusahaan itu sebagai tersangka.
“Korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih menunggu hasil keterangan saksi ahli untuk menetapkan jajaran direksi sebagai tersangka perorangan,” ungkapnya, Rabu (28/10/2015).
Penyidik telah mengirimkan berkas dan menunggu arahan dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau. “Pihak kami tengah meneliti berkas untuk memberikan arahan kepada pihak penyidik,” katanya.
PT ASL disangkakan melanggar Pasal 108 dam Pasal 69 ayat (1) huruf h atau Pasal 98 ayat (1) (2) atau Pasal 99 (1), (2) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setelah menatapkan jajaran direksi, selanjtunya kasus ini masuk keproses persidangan untuk dijatuhi hukuman pidana. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan memberikan sangsi administrasi, seperti pencabutan izin.
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Penyidik telah menangkap masing-masing jajaran direksi. Pertama, polisi menangkap Frans Katihotang, Direktur Utama PT Langgam Inti Hibrindo. Perusahaan ini membakar ratusan hektare lahan di Kabupaten Pelalawan.
Kemudian, tiga orang dari Direksi PT Palm Lestari Makmur yaitu dengan inisial IJP sebagai Direktur Utama warga negara Indonesia, EJP sebagai Manajer Operasional berkewarganegaraan Malaysia, dan NMK sebagai Manajer Finansial berkewarganegaraan India. Mereka dinyatakan sengaja atau lalai membakar 39 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Polda Riau masih memeriksa 15 perusahaan yang masuk dalam ranah penyidikan. Selain itu, 67 orang ditetapkan sebagai pembakar hutan dan lahan di sepanjang tahun ini.