SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kabut asap akibat kebakaran lahan ditengarai tak hanya melibatkan swasta.

Solopos.com, JAKARTA — Di tengah dugaan pembakaran lahan oleh perusahaan swasta nasional dan asing, beredar salinan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membolehkan pembakaran hutan dengan izin Ketua RT. Namun, mantan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang membantah pergub itu menjadi penyebab kebakaran lahan dan kabut asap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu tertuang dalam Pergub Kalteng No. 15/2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52/2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat. Agustin Teras Narang di Jakarta dalam wawancara live yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (23/10/2015) petang, mengatakan pergub itu hanya untuk masyarakat, bukan perusahaan.

“Itu beleid sebagai kebijakan gubernur untuk kearifan masyarakat, bukan untuk investasi besar. Kalau untuk mereka [perusahaan] tidak hanya pergub, tapi juga undang-undang. Mereka yang berinvestasi sama sekali tidak boleh membakar lahan,” kata Teras Narang yang menandatangani pergub itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Politikus PDIP tersebut beralasan terbitnya pergub itu untuk memberikan tanggung jawab kepada pejabat pemerintah di semua level tentang pengelolaan lahan. Hal itu, katanya, sebagai solusi pengendalian pembakaran lahan yang sudah jadi kebiasaan masyarakat setempat.

“2007, Saat saya baru 1,5 jadi gubernur, terjadi kabut asap selama 1,5 bulan. Timbul pemikiran agar ada pengaturan cara melakukan pembakaran, khusus pada masyarakat asli, yang kebiasaan turun-temurun setelah panen untuk membersihkan lahan dengan membakar. Ini kearifan mereka, dan tidak pernah menimbulkan kebakaran dashyat,” katanya Teras Narang.

Dia juga membantah pergub ini membuka peluang pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran dan bencana kabut asap. Menurutnya, pergub yang dia tandatangani bukan seperti UU atau perda yang pembahasannya melibatkan DPRD. Berikut isi Pergub Kalteng tersebut.

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.

(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha

(4) Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:
a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau;
b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.

(5) Permohonan perizinan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
b. Mengisi formulir permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(6) Dalam pemberian izin, pejabat yang berwenang harus memperhatikan data indeks risiko kebakaran dan atau hotspot (titik panas), Indeks Peringkat Numerik Cuaca Kebakaran atau Fire Weather Index (FWI), dan atau Peringkat Numerik Potensi Kekeringan dan Asap atau Drought Code (DC), dan atau jarak pandang yang berada di wilayahnya berdasarkan data dari instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

(7) Semua perizinan pembakaran terbatas dan terkendali dinyatakan tidak berlaku apabila Gubernur mengumumkan status “BERBAHAYA” berdasarkan Indeks Kebakaran dan atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti.

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya