Kabut asap yang mengepung sejumlah wilayah di Tanah Air berul ditetapkan sebagai bencana nasional.
Solopos.com, JAKARTA – Kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang melanda berbagai daerah di Indonesia, terutama Pulau Sumatera dan Kalimantan belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal itu karena masih ada permasalahan hukum di balik peristiwa ini.
“Kita tidak mau membicarakan tentang bencana nasional karena ini menyangkut masalah hukum. Tapi bisa kami pastikan penanganannya all out, mengerahkan segala sumber daya, sesuai perintah Presiden Joko Widodo,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Saat ini, kata dia, penanganan asap masih dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Para pimpinan daerah pun diberikan hak untuk menentukan kapan penduduknya harus dievakuasi.
Menurut Luhut, Kementerian Kesehatan sudah memberikan petunjuk kepada para gubernur untuk mengambil kebijakan-kebijakan terkait penyelamatan dan evakuasi warganya.
Terkait bencana nasional, beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Center for International Forestry Research (CIFOR), menolak menyatakan kabut asap disebut sebagai bencana, karena peristiwa itu terjadi akibat kesalahan manusia, bukan alam.
Desakan penggaungan status bencana nasional dilakukan oleh beberapa legislator seperti anggota Fraksi Partai Gerindra DPR, Sutan Adil Hendra. Ia bahkan meminta DPR membentuk panitia khusus (pansus) terkait asap.
“Pemerintah harus segera menetapkan ini sebagai bencana nasional dan DPR membuat Pansus karena pemerintah melakukan pembiaran terhadap bencana asap,” kata Sutan.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyatakan kebakaran hutan pada tahun 2015, 90 persennya disebabkan oleh manusia.
Total luas wilayah yang menjadi sumber api di Sumatra dan Kalimantan 1,697 juta hektare wilayah milik 413 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, 227 merupakan perusahaan pemilik hak pengusahaan hutan/hutan tanaman industri dan 186 perusahaan perkebunan. Pemerintah pun tidak tinggal diam mengenai hal ini.
Sebanyak 27 perusahaan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 14 di antaranya dijatuhkan sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam bentuk paksaan pemerintah (desakan untuk melengkapi kekurangan sarana dan prasarana), pembekuan, maupun pencabutan izin.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Selasa (20/10/2015) mencatat Kalimantan Tengah adalah daerah dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terburuk yaitu mencapai nilai 1.950 (pada 20 Oktober 2015), jauh diatas ambang berbahaya yang hanya 300-500.
Provinsi Jambi pada tanggal yang sama, memiliki nilai ISPU 945. Sementara Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, dan Riau memiliki ISPU di atas 400.