SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kabut asap mendorong pemerintah mencabut aturan yang membolehkan pembakaran lahan dan hutan.

Solopos.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan pemerintah telah mencabut aturan yang mengizinkan masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar meskipun hanya lahan dengan luas kurang dari dua hektare.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan pihaknya telah ikut dalam rapat koordinasi penanganan bencana kabut asap se Indonesia yang diselenggarakan pada pekan lalu.

“Pekan lalu di Jakarta saya sudah ikut rapat koordinasi penanganan bencana kabut asap, salah satu yang dibahas saat itu adalah regulasi atau aturan undang-undang yang membenarkan masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Aturan ini sudah dicabut,” katanya, Rabu (28/10/2015).

Pencabutan regulasi itu kata Andi, sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak terjadi lagi upaya membuka lahan dengan cara dibakar oleh masyarakat sekitar lahan dan hutan gambut. Sebelumnya pemerintah masih menemukan masyarakat yang melakukan praktik membakar lahan dengan alasan untuk berkebun atau beternak.

Landasan hukumnya yaitu UU No. 32/2009 tentang pengelolaan lingkungan yang berbasis kearifan lokal. Dalam aturan itu, masyarakat lokal diizinkan membuka lahan dengan cara dibakar, dengan syarat luasan lahan maksimal 2 hektare.

“Jadi sesuai instruksi presiden kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), aturan ini sudah dicabut dan tidak ada lagi alasan masyarakat membuka lahan dengan dibakar,” katanya.

Adapun menurut Andi, saat ini Polda Riau telah melakukan upaya penegakan hukum dalam penanganan kebakaran lahan dan hutan. Polisi membekukan izin operasional sebuah perusahaan, satu pembatalan izin, dan sisanya sedang dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya