SOLOPOS.COM - Petugas Apron Movement Control (AMC) Bandara Sultan Thaha Jambi mengecek kondisi pesawat Susi Air jenis Caravan C.208B yang diparkir di landasan yang diselimuti kabut asap di Jambi, Kamis (3/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahdi Septiawan)

Kabut asap dari kebakaran lahan yang tak kunjung reda membuat pemerintah mulai bersikap keras.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan empat langkah terkait penertiban perizinan di lahan gambut yang rawan kebakaran lahan dan menimbulkan bencana kabut asap.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Dalam pembukaan rapat terbatas tentang kebakaran lahan dan hutan, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan mengerahkan semua kekuatan untuk mengatasi kebakaran lahan dan hutan. Kebakaran itu telah memicu bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan, serta beberapa provinsi lain di Tanah Air.

Semua kekuatan pemerintah, baik dari kementerian, TNI dan Polri akan dikerahkan secara optimal. “Saya tekankan kebakaran hutan ini adalah masalah kita bersama jadi saya sangat mendukung semua inisiatif gerakan masyarakat baik dalam pemadaman api ataupun mengatasi dampak asap ini,” tuturnya di Kantor Presiden, Jumat (23/10).

Presiden Jokowi menegaskan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, pemerintah akan menetapkan tiga kebijakan terkait pemanfaatan lahan gambut.

Langkah pertama adalah memastikan one map policy berjalan. Kedua, pemerintah tidak menerbitkan izin baru pemanfaatan lahan gambut. Ketiga, melakukan restorasi lahan gambut. Keempat, melakukan kajian ulang atas izin-izin lama di lahan gambut.

“Tidak ada izin baru gambut, segera lakukan restorasi. Sudah harus keras kita. Gambut yang belum dibuka, tidak boleh dibuka,” tegas Presiden Jokowi.

Kebijakan kebijakan satu peta, lanjutnya, berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Peta tunggal tersebut harus dijadikan dasar perencanaan pembangunan nasional, serta pemberian izin bagi BUMN dan swasta yang ingin berinvestasi di Tanah Air.

Sebelumnya, kebijakan moratorium izin baru di lahan gambut telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut yang diterbitkan pada 13 Mei 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya