SOLOPOS.COM - Kabut asap pekat menyelimuti Kota Palembang, Sumsel. Rabu (30/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Kabut asap ditargetkan secepatnya diselesaikan.

Solopos.com, JAKARTA — Penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah kawasan di Tanah Air akan dituntaskan maksimal empat pekan kedepan. Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Luhut Panjaitan menargetkan penanganan kabut asap akan selesai secepatnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Butuh tiga hingga empat pekan kedepan,” paparnya seusai membahas masalah tersebut dengan pimpinan DPR dan sejumlah menteri lain di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (16/10/2015).

Menurutnya, optimisme pemerintah tersebut akan dibarengi dengan sejumlah langkah pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah akan memanfaatkan pesawat water bombing yang disediakan negara sahabat seperti Jepang, Singapura, dan Rusia.

Namun demikian, target tersebut jauh berbeda dari target Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Jumat (9/10/2015) saat meninjau kebakaran lahan di Kabupaten Kampar, Riau. Saat itu Presiden menarget penanganan bisa tuntas dalam dua pekan mendatang.

Soal perbedaan target tersebut, Luhut Panjaitan enggan menanggapi. “Yang penting, sudah ada langkah dalam mengurangi jumlah titik api. Jarak pandang juga cenderung membaik,” kata Luhut yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan di awal periode Kabinet Kerja.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyatakan adanya dugaan keterlibatan perusahaan asing dalam kasus pembakaran hutan. Badrodin mengatakan dugaan itu mengarah ke perusahaan asing. Satu perusahaan asal Singapura masih dalam proses penyelidikan.

Namun Badrodin Haiti masih merahasiakan identitas maupun inisial ketiga korporasi itu. Badrodin hanya menyebut perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan dan hutan tanaman industri. Lebih lanjut mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu mengungkapkan ada 244 laporan perkara kebakaran hutan dan lahan. Angka laporan itu trhitung hingga 12 Oktober 2015.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 laporan memasuki tahap penyelidikan, sisanya sudah masuk tahap penyidikan.
Kepolisian juga telah menetapkan 12 perusahaan dan 209 perorangan sebagai tersangka. “Dari 218 penyidikan, sebanyak 113 melibatkan perorangan, 48 perusahaan, dan 57 sudah P21 [berkas perkara dinyatakan lengkap],” katanya.

Badrodin Haiti mengatakan 12 korporasi yang terjerat itu dikenakan Pasal 108 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lantaran sengaja melakukan pembakaran lahan. Sesuai dengan beleid itu, dikenakan hukuman tiga tahun hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya