SOLOPOS.COM - Foto udara kebakaran lahan di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Selasa (20/10/2015). Berdasar pantauan satelit Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menemukan 654 titik panas berada di Sumatra Selatan. (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Kabut asap 2014 mendorong Kementerian Lingkungan Hidup menggugat PT Bumi Mekar Hijau. Namun, gugatan itu ditolak hakim.

Solopos.com, PALEMBANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,8 triliun kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Majelis Hakim Parlis Nababan mengatakan pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan untuk memutuskan penolakan gugatan tersebut, salah satunya tidak menemukan unsur kerugian. Baca juga: 3 Perusahaan Jadi Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan.

“Gugatan penggugat tidak dapat diterima karena kerugian tergugat mahal lebih besar. Selain itu kerugian pelepasan karbon tidak dapat dibuktikan, perbuatan melawan hukum tidak dapat dibuktikan sehingga putusan ditolak,” katanya saat pembacaan putusan sidang terbuka di Palembang, Rabu (30/12/2015).

Parlas mengatakan hakim juga tidak melihat adanya hubungan kausalitas antara kebakaran yang terjadi areal konsensi BMH seluas 20.000 hektare itu dengan kegiatan membuka lahan oleh tergugat dengan alasan biaya murah. Pasalnya, lanjut dia, lahan yang berstatus hutan tanam industri (HTI) itu sudah tertanam dengan pohon akasia oleh perusahaan.

“Gugatan itu prematur, eksepsi gugatan kabur atau tidak jelas, waktu terjadinya kebakaran tidak jelas, dalil-dalil yang dimaksud penggugat tidak jelas,” katanya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal lain yang membuat KLHK kalah di persidangan tersebut, seperti adanya peralatan pengendalian kebakaran, pekerjaan penanaman diserahkan kepada pihak ketiga (kontraktor), adanya pelaporan secara regular dan tidak ditemukan kerugian secara ekologis, seperti kehilangan keanekaragaman hayati dan unsur hara.

Seperti diketahui pemerintah melalui KLHK melayangkan gugatan ke PT BMH sejak Februari 2015 karena menilai perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada periode September-Oktober 2014. KLHK menilai lahan yang terbakar seluas 20.000 ha itu telah menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp2,6 triliun dan menimbulkan biaya pemulihan lingkungan sebanyak Rp5,2 triliun.

Karena itu, total nilai gugatan yang diajukan kementerian senilai Rp7,8 triliun dan merupakan nilai gugatan terbesar sepanjang sejarah kasus karhutla di Tanah Air. Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya memutuskan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

“Tadi sudah disampaikan kuasa hukum kami, kami akan banding karena kami melihat bahwa hal yang diputuskan tadi tidak sesuai fakta di lapangan,” katanya.

Dia mengatakan kementerian bertumpu pada fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki peralatan yang memadai untuk mengatasi karhutla, dan pengakuan tergugat bahwa adanya karhutla di areal konsensi mereka. “Penanggung jawab izin [BMH] seharusnya juga bertanggung jawab terhadap kebakaran di lokasi mereka apapun penyebabnya,” katanya.

Menurut Rasio, langkah KLHK mengajukan gugatan ke meja hijau itu sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mencegah terjadinya karhutla di masa mendatang. “Kami hadir untuk menunjukkan penegakan hukum, pemerintah harus berwibawa, pemerintah punya komitmen untuk melindungi rakyat yang menderita oleh karhutla,” katanya.

Saat ini, kata dia, PT BMH telah mendapat sanksi administrasi berupa pembekuan izin lingkungan akibat kebakaran yang terjadi baik pada periode 2014 dan 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya