SOLOPOS.COM - Foto udara kebakaran lahan di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Selasa (20/10/2015). Berdasar pantauan satelit Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menemukan 654 titik panas berada di Sumatra Selatan. (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Kabut asap umumnya disebabkan kebakaran lahan konsesi perusahaan. Perusahaan Singapura ini diketahui bekerja di hutan lindung.

Solopos.com, PEKANBARU — Polda Riau menangkap tiga orang pimpinan perusahaan Singapura PT Palm Lestari Makmur karena terjerat dua tindak pidana yaitu pembakaran hutan dan kejahatan kehutanan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa ada dua modus operandi yang dilakukan perusahaan tersebut. Pertama, PT PLM membakar 39 hektare lahan di Indragiri Hulu. Kedua, perusahaan itu bekerja di kawasan hutan lindung.

“Perusahaan itu sengaja atau lalai membakar hutan dan lahan. Kemudian, 2.089 hektare areal perusahaan masih berstatus hutan lindung atau belum mendapatkan legalitas dari pihak pemerintah,” katanya, Jumat (23/10/2015).

Tiga tersangka yang telah ditahan itu ialah IJP sebagai Direktur Utama berkewarganegaraan Indonesia, EJP sebagai Manejer Operasional berkewarganegaraan Malaysia; dan NMK sebagai Manejer Finansial berkewarganegaraan India. Ketiga tersangka melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polda Riau akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pemberian sanksi administrasi. “Yang berwenang mengenai sangsi administrasi adalah pihak Kementrian,” sambung Arif.

Sebelumnya, Polda Riau telah menangkap Direktur Utama PT Langgam Inti Hibrido Frans Katihotang. Perusahaan itu diberi sanksi administrasi oleh Kementerian. Hingga kini, Polda Riau telah menetapkan 67 orang tersangka pembakar hutan dan lahan. Polda Riau dan jajaran juga telah menetapkan 18 korporasi masuk dalam tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya