SOLOPOS.COM - Foto udara kebakaran lahan di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Selasa (20/10/2015). Berdasar pantauan satelit Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menemukan 654 titik panas berada di Sumatra Selatan. (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Kabut asap mendorong pemerintah membidik perusahaan-perusahaan terkait pembakaran lahan dan hutan.

Solopos.com, JAMBI — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan menindak tegas perusahaan perkebunan–termasuk perusahaan pemodal asing–yang terbukti bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya pastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan milik atau pemodal asing yang bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Luhut Binsar Panjaitan seusai menggelar rapat koordinasi penanganan asap bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Selasa.

Pemerintah akan minta pihak terkait termasuk Polri untuk tidak tebang pilih kasus ini. Hal ini termasuk terhadap perusahaan asing yang jika bersalah dalam kasus Karhutla ini dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti saat dimintai konfirmasi wartawan mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus kebakaran lahan dan hutan di berbagai daerah. “Untuk Provinsi Jambi terkait kasus perusahaan asing silahkan tanya langsung sama Kapoldanya,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, menegaskan bahwa sampai saat ini penyidik sedang memeriksa dua perusahaan perkebunan dari Malaysia terkait kasus pembakaran lahan di Jambi. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Permata Alam Hijau (PAH) dan PT Asiatic Persada (AP). Kedua perusahaan tersebut investornya berasal dari Malaysia.

Saat ini selain perusahaan asing, juga ada sejumlah perusahaan lokal yang tengah diselidiki Polda Jambi. Empat perusahaan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Dyera Hutan Lestari (DHL) dan PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) di Kabupaten Muaro Jambi, dan PT Tebo Alam Lestari (TAL) di Kabupaten Tebo.

Masih ada sejumlah perusahaan lainnya yang sedang diselidiki, fermasuk juga perusahaan asing. Sementara itu, untuk empat perusahaan lokal yang sudah dijadikan tersangka, tidak seluruhnya ditangani oleh Polda Jambi. Mereka adalah PT RKK, PT ATGA, PT DHL, dan PT TAL.

Polda Jambi telah menetapkan 31 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi dari 25 kasus dengan rinciannya 27 tersangka perorangan dan empat dari korporasi. Polda Jambi menangani 19 tersangka yang terdiri dari 16 perorangan dan tiga korporasi. Kemudian Polres Tebo menetapkan lima tersangka terdiri atas empat perorangan dan satu korporasi.

Selanjutnya Polres Tanjabtim menetapkan dua tersangka perorangan dan Polres Muaro Jambi menetapkan satu tersangka. Adapun Polres Tanjabbar menetapkan tiga tersangka perorangan dan satu tersangka lainnya ditetapkan oleh Polres Batanghari.

Sedangkan untuk luas lahan di Provinsi Jambi yang habis terbakar secara keseluruhan lebih kurang sudah mencapai 7.470,9 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya