SOLOPOS.COM - (Ilustrasi) JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

JAKARTA—Polda Riau menetapkan sebanyak 14 tersangka terkait dengan kasus bencana kebakaran hutan dan asap di wilayah Riau.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keempat belas tersangka itu terdiri dari dua tersangka di Bengkalis (dalam dua perkara), sembilan tersangka di Rokan Hilir (dalam dua perkara), satu tersangka di Siak, dan dua tersangka di Pelalawan.

Selain menetapkan 14 tersangka, penyidik Polri juga tengah mendalami lima perusahaan perkebunan.

“Tapi belum dapat dipastikan apakah 14 orang [tersangka] itu ada kaitannya dengan kelima perusahaan itu,” kata Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Kamis (27/6/2013).

Dia menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut, baik yang terkait dengan individu maupun oleh pemilik lahan atau dengan instansi adalah tindakan pidana.

Sementara itu, sebagai upaya pemadaman api, papar Boy, pihaknya bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya kini masih berupaya memadamkan 59 titik api dengan mengerahkan tiga helikopter dan satu pesawat hercules untuk membuat hujan buatan.

Upaya tersebut paling banyak diarahkan di daerah Rokan Hilir dan Bengkalis.

“Ini daerah yang jadi fokus untuk memadamkan titik-titik api itu dan kami akan terus meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang dianggap membakar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya