Malang–Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menggagas pendidikan gratis bagi anak buruh pabrik rokok. Rencananya akan dibangun dua sekolah Pendidikan Anak Usia Dini di kawasan sentra pabrik rokok yakni di Pakisaji dan Ngatang. Setiap sekolah diperkirakan mengahbaiskan dana sebanyak Rp 150 juta. Setiap sekolah bisa menampung sekitar 54 siswa anak buruh pabrik rokok.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwandi mengatakan pendidikan bagi anak buruh pabrik rokok, sering terabaikan. Sebab, sebagian besar buruk pabrik rokok adalah perempuan yang mulai pagi hingga malam bekerja. Akibatnya, mereka kurang memperhatikan pendidikan anaknya.

Direncanakan, ruang kelas dan fasilitas pendidikan usia dini ini mulai dikerjakan akhir 2009. Sementara, biaya operasional, materi ajar dan upah pengajar akan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang. Tujuannya untuk memberikan pendidikan layak bagi buruh pabrik rokok. “Dananya diambilkan dari bagi hasil cukai rokok,” katanya, Sabtu (6/6).

Pada 2009 ini, bagi hasil cukai rokok untuk Kabupaten Malang sebanyak Rp 26,6 miliar. rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk 13 unit kerja. Penggunaan dana tersebut, disesuaikan dengan peruntukan unti kerja terkait. Diantaranya, untuk meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat yang terkena dampak dan penyakit yang ditimbulkan rokok.

Diantaranya, Dinas Pertanian Rp 3 miliar, Dinas Perindustrian Perdagangan Rp 2,8 miliar, Dinas Tenaga Kerja Rp 2 miliar, Dinas Cipta Karya Rp 5 miliar, Badan Lingkungan Hidup Rp 2 miliar, Dinas Perhubungan Rp 1 miliar, Bagian Humas Rp 400 juta, Dinas Pendidikan Rp 400 juta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rp 400 juta, Bagian Perekenomoan Rp 300 juta, Satuan Polisi Pamong Praja Rp 100 juta dan Rumah Sakit Kanjuruhan Rp 1,5 miliar.

Kepala Bagian Humas Kabupaten Malang, Kukuh Banendro mengatakan akan menggunakan dana bagi hasil cukai tersebut untuk kampanye bahaya merokok. Diantaranya, membuat film tentang bahaya merokok untuk pelajar dan masyarakat umum. IKlan di media massa, cetak dan elektronik serta baliho dan papan peringatan bahaya merokok. “Peruntukannya disesuaikan dengan aturan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi