SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi menikmati Pulau Pianemo, Raja Ampat, Jumat (1/1/2016). (Istimewa/@jokowi)

Kabinet Kerja Jokowi-JK diinstruksikan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan Instruksi Presiden atau Inpres No. 1/2016, Presiden memerintahkan Menko Polhukam Luhut Panjaitan untuk mengoordinasikan Jaksa Agung, Kapolri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, dalam penyusunan tata cara pemanggilan dan pemeriksaan pejabat atau pegawai pemerintah, pejabat BUMN atau badan usaha.

Ekspedisi Mudik 2024

Tata cara tersebut nantinya akan menjadi standar operasi dan prosedur yang digunakan Polri, serta Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan kasus dugaan penyimpangan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Adapun Mendagri Tjahjo Kumolo mendapatkan tugas untuk melakukan pengawasan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Mendagri juga bertugas melakukan evaluasi atas peraturan daerah yang menghambat dan/atau menimbulkan biaya tinggi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” bunyi aturan itu seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Jumat (22/1/2016).

Selain itu, Mendagri juga harus segera membatalkan peraturan daerah yang dinilai menghambat dan/atau menimbulkan biaya tinggi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Inpres No. 1/2016, dan melaporkannya minimal sekali dalam enam bulan kepada Presiden.

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016 itu juga memuat instruksi kepada kepala daerah untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayahnya, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala daerah juga harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengendalikan penaikan harga terkait lahan untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, dan melakukan evaluasi, serta revisi peraturan daerah yang menghambat, serta menimbulkan biaya tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya