SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Kabinet Kerja Jokowi-JK merilis situs pengaduan masyarakat laporpresiden.org.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan laman http://www.laporpresiden.org di laman Twitter dan Facebooknya. Laman ini akan dipakai untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat tentang berbagai hal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada masalah di sekitar saudara? Laporkan ke saya melalui http://www.laporpresiden.org,” tulis Presiden Jokowi melalui akun twitter pribadinya @jokowi yang diunggahnya pada Minggu 12 Juli 2015.

Seperti yang dikutip dari setkab.go.id, Senin (13/7/2015), Presiden menegaskan, situs www.laporpresiden.org ini merupakan hasil kreativitas anak bangsa.

Melalui www.laporpresiden.org itu, Presiden Jokowi akan memberikan kesempatan kepada rakyat dari seluruh Indonesia untuk mengajukan laporan seputar masalah dari berbagai aspek untuk diajukan ke Presiden, dan menerima tanggapan dari anggota masyarakat lainnya.

Dilansir Liputan6, Senin (13/7/2015), dalam halaman muka www.laporpresiden.org ada sejumlah masalah yang mendapatkan tanggapan dari rakyat, misalnya masalah pencairan JHT 30%, trotoar untuk pejalan kaki, masalah ijazah untuk menjadi PNS, usulan kebijakan hukuman mati untuk koruptor, perubahan peraturan BPJS Ketenagakerjaan, kenaikan gaji, hingga bubarkan ormas yang meresahkan masyarakat.

“Kanal laporpresiden.org adalah hasil inisiasi publik, sedangkan lapor.go.id adalah hasil inisiasi pemerintah,” jelas Deputi Kepala Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho melalui akun twitter pribadinya @yanuarnugroho yang diunggahnya Minggu 12 Juni malam.

Menurut Yanuar, saat ini laporpresiden.org dan lapor.go.id sudah terintegrasi dan bersifat komplementer dalam melayani pengaduan masyarakat. Engine lapor.go.id digunakan juga untuk meneruskan dan menindaklanjuti laporan yang masuk ke laporpresiden.org.

Yanuar menjelaskan, sudah ada sejumlah kanal pengaduan yang diinisiasi publik maupun pemerintah sebelum diluncurkannya lapor.go.id .

lapor.go.id Berfungsi bukan untuk meniadakan kanal yang sudah ada atau menghambat inovasi baru,” tegas Yanuar.

Menurut Deputi Kepala Staf Presiden itu, dasar pembentukan kanal lapor.go.id adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013, yang secara detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Permenpanrb) tentang Roadmap Sistem Pengelolaan Pengadua Pelayanan Publik Nasional.

“Jadi, silakan gunakan laporpresiden.org dan lapor.go.id  untuk sampaikan keluhan kualitas layanan publik dan pantau pembangunan,” tutur Yanuar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya