SOLOPOS.COM - HM Prasetyo (Istimewa/wikidpr.org)

Solopos.com JAKARTA – Polemik seputar pengangkatan H.M. Prasetyo menjadi jaksa agung berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak pernah dilibatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan penelusuran rekam jejak (track record) para calon jaksa agung.

Padahal, KPK sudah menyatakan kesiapannya jika Presiden Jokowi menginginkan KPK untuk melakukan penelusuran track record para calon jaksa agung, seperti menelusuri track record para menteri pada kabinet kerja beberapa waktu lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penegasan tersebut disampaikan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Senin (24/11/2014).

“Tidak, kami tidak dilibatkan. Kan itu bukan kewajiban KPK juga,” tutur dia.

Juru Bicara KPK tersebut mengatakan semua keputusan untuk memilih jaksa agung adalah hak prerogatif Jokowi, selaku Presiden.

“Itu hak prerogatif presiden,” kata Johan. (Baca: Tak Libatkan Jaksa Agung, Ini Alasan JK)

Johan menambahkan KPK akan melakukan penelusuran track record jaksa agung, jika diminta oleh Presiden Jokowi.

“Jangan salah, bahwa tidak ada kewajiban apa pun dari presiden untuk memilih menterinya, jaksa agungnya, untuk harus meminta pendapat KPK,” tukas Johan.

?Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk politikus Partai Nasdem, H.M. Prasetyo sebagai jaksa agung. Setelah sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem Surya Paloh menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya