SOLOPOS.COM - Sidang paripurna DPR (JIBI/Bisnis Indonesia/Yayus Yuswoprihanto)

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan belum diizinkannya para menteri dan pejabat struktural di bawahnya untuk hadir dalam rapat kerja dengan DPR merupakan kesepakatan islah antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

“Sesuai kesepakatan dalam islah itu, komisi-komisi dan badan di DPR, kecuali BURT, belum dapat memanggil menteri dan pejabat di bawahnya untuk menghadiri rapat dengan DPR,” kata Basarah melalui pesan Blackberry di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu menurut dia sesuai dengan penjelasan juru runding KIH, Pramono Anung dan Olly Dondokambey bahwa hal itu dilakukan sebelum DPR, melalui Baleg, selesai merevisi beberap pasal dalam UU MD3 dan Tatib DPR.

“Sikap Presiden yang meminta para menterinya tidak hadir lebih dahulu dalam rapat-rapat bersama DPR justru dalam rangka menghormati kesepakatan islah antara KIH dan KMP,” ujarnya.

Dia menilai sebaiknya KMP tidak melanggar konsensus politik yang sudah disepakati tersebut. Menurut dia, KIH juga akan meminta klarifikasi kepada Pramono Anung terkait tidak dilaksanakannya kesepakatan tersebut oleh KMP.

“Berdasarkan penjelasan Mas Pramono sebagai juru runding KIH kepada ketua-ketua umum parpol KIH, maka dalam kasus ini KMP dapat dianggap melanggar kesepakatan islah KIH dan KMP,” tegasnya.

Basarah mengatakan saat itu Pramono yang memberikan keyakinan kepada parpol KIH dan para pimpinan bahwa tidak akan ada pemanggilan menteri sebelum Baleg DPR selesai merevisi pasal-pasal dalam UU MD3 dan Tatib DPR.

Menurut dia berdasarkan penjelasan Pramono itu, fraksi partai KIH di DPR segera menyetorkan nama-nama anggota fraksi untuk masuk dalam AKD DPR.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto telah mengirimkan surat kepada jajaran Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepolisian RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN dan Plt. Kejagung. (baca: Jokowi Larang Menteri Penuhi Panggilan DPR)

Surat yang bernomor SE-12/Seskab/XII/2014 tanggal 4 November 2014 tersebut, intinya menyatakan bahwa para Menteri Kabinet Kerja dan pihak terkait lain sebagaimana disebutkan diatas untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR.

Hal itu disebabkan untuk memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya