SOLOPOS.COM - Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Tiga menteri pada Kabinet Kerja Jokowi-JK sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga menteri itu adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), ?Yuddy Chrisnandi; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Anfasa Moeloek; dan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, tiga menteri pada Kabinet Kerja Jokowi-JK tersebut layak mendapat apresiasi karena telah patuh terhadap UU No. 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka yang melapor pantas mendapatkan apresiasi,” tutur Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Deputi Pencegahan KPK tersebut juga memaklumi jika masih ada menteri pada Kabinet Kerja Jokowi-JK yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Mengingat saat ini semua menteri sudah aktif bekerja dan menjalankan tugasnya sebagai seorang menteri.

Namun menurut Johan Budi, pihaknya akan memberikan waktu hingga tiga bulan kepada para menteri tersebut untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Jika masih tidak melaporkan, KPK akan mengirimkan surat kepada para menteri tersebut.

“Jangan dipersepsikan yang belum lapor [LHKPN] itu sudah di justifikasi tidak pro, karena waktunya memang masih panjang, yaitu tiga bulan,” kata Johan Budi.

Selain itu, Johan Budi juga menuturkan KPK sudah memberikan tanda terima kepada dua menteri yang telah melaporkan harta kekayaannya dari tiga menteri yang melapor, yaitu Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Anfasa; dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Namun untuk Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, dirinya menurut Johan Budi telah menyerahkan LHKPN versinya sendiri yang berbeda dengan format KPK. Karena itu, Johan meminta kepada Yuddy untuk memperbaiki LHKPN versi dirinya dan disamakan dengan milik KPK.

“Dia [Yuddy] membawa laporan dalam format yang bersangkutan. Ada ketidaksamaan, karena itu akan diperbaiki dulu dan disamakan,” kata Johan Budi.

Sementara itu, Yuddy yang sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK mengaku bahwa dirinya memiliki harta kekayaan sementara sekitar Rp20 miliar. Menurut Yuddy, pihaknya belum menghitung harta kekayaan miliknya secara keseluruhan karena saat ini, Yuddy sudah disibukkan dengan tugas sebagai Menpan-RB.

“Kira-kira sekitar Rp20 miliar,” tutur Yuddy.

Yuddy menuturkan masih banyak aset miliknya yang belum dihitung seperti kendaraan, rumah, dan tabungan. Padahal berdasarkan catatan dari situs acch.kpk.go.id, Yuddy tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 19 Desember 2003. Ketika itu, Yuddy yang masih tercatat sebagai anggota DPR memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,5 Miliar dan US$ 29.400.

Harta milik Yuddy terdiri atas harta tidak bergerak dan harta bergerak. Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp787 Juta.? Sedangkan harta bergerak berupa 2 unit mobil, yakni Mercedes Benz dan Mistubishi Kuda senilai Rp390 Juta.

Selain itu, Yuddy juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp178 juta, surat berharga senilai Rp5 juta serta giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1,080 miliar dan US$ 28.500. Yuddy juga tercatat memiliki piutang sebesar Rp95 juta dan US$ 900.?

“Saya belum menghitung semuanya yang sekarang. Misalnya jumlah tabungan dan kendaraan kan harganya saya tidak tahu. Rumah harganya sekarang saya juga tidak tahu. Saya belum menghitung secara total, jadi (Rp 20 miliar) hanya sementara,” kata Yuddy.

Meroketnya harta kekayaan Yuddy Chrisnanti dari Rp2,3 miliar pada tahun 2003 menjadi Rp20 miliar pada tahun 2014 karena banyak harta kekayaan yang naik nilainya, seperti contoh harta kekayaan berupa tanah.

Harta kekayaan berupa tanah, menurut Johan setiap tahunnya akan meningkat nilainya sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab meroketnya harta kekayaan Yuddy Chrisnandi dari Rp2,3 miliar menjadi Rp20 miliar.

Selain itu, Yuddy juga memaparkan alasan beberapa menteri pada Kabinet Kerja Jokowi-JK yang sampai saat ini masih belum melaporkan jumlah harta kekayaannya ke KPK.

Menurut Yuddy, saat ini tidak sedikit nomenklatur yang baru di beberapa kementerian pada Kabinet Kerja Jokowi-JK. Sehingga banyak menteri yang kementeriannya baru, digabung dan dipisah. Itulah alasan kenapa sampai saat ini masih ada menteri pada Kabinet Kerja Jokowi-JK yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
?
“Saya perlu menjelaskan, dari 34 kementerian itu ada kementerian yang nomenklaturnya baru, baik itu yang betul-betul baru, penggabungan atau pemisahan. Jadi mereka belum sempat mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara,” kata Yuddy.

Yuddy meyakini bahwa tidak mudah bagi menteri yang bersangkutan untuk menyusun LHKPN tapi di satu sisi masih sibuk dengan nomenklantur tempatnya bertugas. Apalagi jika LHKPN itu juga harus menyertakan deposito dan tabungan milik yang bersangkutan.

“Punya sebidang tanah harus ada kelengkapan-kelengkapan lain, ada data dan banyak sekali. Jangan sampai seolah tidak ada satupun menteri bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden yang datang ke sini,” tukas Yuddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya