SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri baru menetapkan satu tersangka dalam kasus beredarnya video porno, yakni Nazriel Irham alias Ariel. Sementara, dua artis lainnya yakni Luna Maya dan Cut Tari, masih berstatus sebagai saksi.

“Baru Ariel dulu. (Luna Maya dan Cut Tari) Belum,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi melalui telepon, Selasa (22/6).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Ito menjelaskan, penyidik menjerat Ariel dengan tuduhan pelanggaran UU Pornografi. Namun, Ito tidak menjelaskan pasal mana yang dikenakan. “Pasalnya nanti tanya penyidik saja. Selain UU Pornografi kan ada junto (terkait UU lainnya),” jelasnya.

Ariel kini berada di Mabes Polri bersama penasihat hukumnya untuk diperiksa. Sebelumnya Ariel pernah diperiksa Mabes Polri pada Jumat lalu sebagai saksi.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya