Jakarta–Polri baru menetapkan satu tersangka dalam kasus beredarnya video porno, yakni Nazriel Irham alias Ariel. Sementara, dua artis lainnya yakni Luna Maya dan Cut Tari, masih berstatus sebagai saksi.
“Baru Ariel dulu. (Luna Maya dan Cut Tari) Belum,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi melalui telepon, Selasa (22/6).
Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%
Ito menjelaskan, penyidik menjerat Ariel dengan tuduhan pelanggaran UU Pornografi. Namun, Ito tidak menjelaskan pasal mana yang dikenakan. “Pasalnya nanti tanya penyidik saja. Selain UU Pornografi kan ada junto (terkait UU lainnya),” jelasnya.
Ariel kini berada di Mabes Polri bersama penasihat hukumnya untuk diperiksa. Sebelumnya Ariel pernah diperiksa Mabes Polri pada Jumat lalu sebagai saksi.
dtc/ tiw