SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman dinilai telah melakukan kebohongan public. Ia menyebut mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan berusaha melarikan diri ketika dipanggil penyidik Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus pemalsuan surat penjelasan keputusan MK. Penasihat hukum Hasan Edwin Partogi menyatakan tidak pernah dilakukan pemanggilan terhadap kliennya melainkan langsung ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Setelah diperiksa, Hasan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Untuk itu, Edwin meminta Sutarman menyampaikan permohonan maaf karena pernyataan itu telah menyinggung Hasan, orangtua, dan keluarga besarnya.

Sementara sebelumnya, Sutarman membantah berlaku diskriminatif dengan tidak menahan tersangka lain yakni mantan Ketua Panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Menurut Sutarman, Zainal terbilang kooperatif. Sementara Hasan terpaksa ditangkap karena akan melarikan diri saat penyidik hendak memeriksanya. [kcm/ria]

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya