SOLOPOS.COM - Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Para guru honorer di Tanah Air bakal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan tunai langsung (BLT) dari pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud menganggarkan dana Rp3,6 triliun untuk dibagikan kepada sekitar dua juta pendidik atau guru honorer yang masing-masing akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,8 juta per orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pembagian BLT guru honorer ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.

Peringati HUT Kabupaten Karanganyar, 103 Balon dan Derkuku Diterbangkan

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” ungkap Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip Bisnis/JIBI, Rabu (18/11/2020).

Mendikbud mengatakan ada dua juta pendidik yang akan menerima BLT, antara lain dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Sebagian besar sasaran BSU diberikan kepada 80 persen lebih atau 1.634.832 orang guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

“Total penerima bantuan ini adalah sebanyak 2.034.732 orang,” tambah Nadiem.

Dipotong Pajak Penghasilan

BSU sebesar Rp1,8 juta ini hanya diberikan satu kali yang nantinya akan dipotong pajak penghasilan sejumlah 5 persen bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

24 Jam Nonsetop Sukarelawan Pantau Aktivitas Merapi dari Posko Induk Pemkab Klaten

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendidik dan tenaga kependidikan jika ingin mendapat BLT Rp1,8 juta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 21 Tahun 2020.

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” terang Nadiem.

Adapun lima syarat mendapatkan BLT guru honorer Rp1,8 juta sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berpenghasilan dibawah Rp5 juta per bulan
3. Bestatus non-PNS
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja
5. Bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya