SOLOPOS.COM - Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manopo saat mengikuti sidang perdana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (18/12/2012). John Manoppo didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya karena dengan sengaja memenangkan PT Kuntjup yang sebenarnya tidak direkomendasikan menjadi pemenang lelang berdasarkan keterangan dari unit layanan pengadaan. (JIBI/Solopos/Antara)

Kabar duka kali ini datang dari mantan Wali Kota Salatiga, John Manoppo, yang meninggal dunia di LP Kedungpane.

Semarangpos.com, SEMARANG – Mantan Wali Kota Salatiga, John Manuel Manoppo, diduga meninggal dunia bukan hanya karena mengidap penyakit diabetes mellitus. Pria yang menjabat sebagai Wali Kota Salatiga periode 2007-2012 itu diduga juga mengalami serangan jantung hingga menyebabkannya meninggal dunia saat berada di dalam ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 A, Kedungpane, Semarang, Senin (31/7/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala LP Kedungpane, Taufiqurahman, saat dihubungi Semarangpos.com, Senin sore, menuturkan kronologi meninggalnya John.

“Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas Blok J, Suwito, membuka kamar-kamar hunian [ruang tahanan] dan sudah mendapati Pak John sudah tidak sadarkan diri. Diduga beliau sudah meninggal dan kami pun langsung menghubungi pihak Polsek Ngaliyan serta dokter LP,” terang Taufiqurahman.

Informasi yang diperoleh Taufiqurahman dari dokter LP, John diduga meninggal sekitar pukul 05.00 WIB. Kematian mantan orang nomor satu di Salatiga itu diduga karena penyakit diabetes kronis dan juga serangan jantung.

“Sebelum ditemukan meninggal dunia, almarhum sempat berbincang dengan Suwito, petugas yang bertugas jaga di Blok J LP Kedungpane. Keduanya mengobrol sekitar pukul 02.00 WIB,” beber Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman menambahkan sekitar pukul 08.15 WIB, pihak Polsek Ngaliyan datang ke LP dan melakukan pemeriksaan terhadap jenazah John. Dalam pemeriksaan itu, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan maupun kekerasan.

“Sekitar pukul 09.30 WIB, jenazah Pak John diserahterimakan kepada keluarganya. Setelah itu, jenazahnya kemudian dibawa ke RSUP Dr. Kariadi,” jelas Taufiqurrahman.

Taufiqqurahman mengatakan selama menjalani masa tahanan di LP Kedungpane, John tidak banyak menunjukkan perilaku yang aneh-aneh. Di usianya yang sudah menginjak 71 tahun itu, John terlihat lebih banyak murung dan terkesan memendam banyak persoalan.

“Ia seperti orang yang banyak pikiran. Ya, mungkin karena dulunya seorang wali kota, sekarang berada di tahanan. Jadi kebanyakan pikiran,” terang Taufiqurrahman.

John menjalani hukuman penjara karena tersangkut kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Salatiga (JLS). Ia dihukum karena memberikan disposisi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga untuk memberikan tender proyek pembangunan JLS kepada PT Kuntjup, milik istri Wali Kota Salatiga saat ini, Yuliyanto, Titik Kinarsih.

Akibat kasus korupsi JLS ini, Titik juga harus menjalani hukuman penjara di Rutan Salatiga. Sementara itu, John divonis hukuman pidana delapan tahun ditambah subsider 10 bulan. Ia menjalani hukuman penjara sejak 13 November 2012 dan rencana berakhir pada 11 Desember 2021 nanti.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya